14:00 . Kejari Bojonegoro Selidiki Pihak Lain Dalam Dugaan Korupsi Mobil Siaga   |   21:00 . Tim Dosen Unugiri Lakukan Pendampingan Digitalisasi Pesantren di Senori   |   20:00 . Dramatis, Damkar Bojonegoro Selamatkan 4 Ekor Kambing Tercebur Sumur   |   19:00 . Owner Kafe di Bojonegoro Diduga Aniaya Mantan Anak Buah: Ditampar dan Ditendang   |   18:00 . Gudang Tembakau Milik Mantan Anggota DPRD Bojonegoro Terbakar, 8 Ton Tembakau Ludes   |   17:00 . Mengenal Kasat Reskrim Bojonegoro AKP Bayu AS: Ikut Tangani Kasus Korupsi Eks. Bupati Nganjuk   |   16:30 . Pj. Bupati Hadiri Pagelaran Seni, Harapkan Dongkrak Pasar UMKM Bojonegoro   |   16:00 . Mas Wahono Sowan Pengasuh Ponpes Attanwir   |   15:30 . Pemkab Bojonegoro Ikuti Misi Dagang Pemprov Jawa Timur di Sumatera Utara   |   15:00 . Pengobatan Alat Vital Jakarta Hj Mak Iyot Solusi Pria Perkasa   |   14:00 . Di Ponpes Attanwir, Mas Wahono Disambut Ribuan Siswa dan Guru   |   13:00 . Minta Restu ke Gus Nafik, Bacabup Setyo Wahono Dapat Pesan Ini!   |   12:00 . Cegah Stunting Lewat Produksi Olahan Nugget Ikan Lele dan Tuna   |   09:00 . Ponpes Attanwir Usaha Sejak 1990 Ikhtiar Tanah PTPN   |   15:00 . 4 Putra-putri Bojonegoro Berhasil Borong Juara di Melodi Kemerdekaan 2024 Kemenparekraf   |  
Fri, 13 September 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tiga Terdakwa Anak Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Divonis 3 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 March 2024 19:00

Tiga Terdakwa Anak Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Divonis 3 Tahun Penjara

 

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga terdakwa anak dibawah umur, yang terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) pelajar asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (21/3/2024).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti itu, menjatuhkan hukuman ke tiga terdakwa anak-anak dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut, lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengungkapkan, dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan jika ketiga terdakwa yang masih dibawah umur ini, terbukti secara sah bersalah. Pasalnya, mereka secara bersama sama dan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara,” ungkap Hario ditemui pasca sidang.

Sementara, menanggapi putusan atau vonis tersebut, JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sehingga, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kedepan, jika JPU atau PH akan mengajukan banding.

Selanjutnya, ketiga terdakwa itu akan menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) meninggal dunia, yang masih berstatus anak dibawah umur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara, Selasa (19/3/2024) lalu.

Sementara itu, dalam kasus pengeroyokan terhadap GRMA (18) warga Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Raya Bojonegoro - Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

Selain tiga pelaku dibawah umur, berinisial G dan S (17) serta R (14) dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23).

Keenam pelaku dewasa itu, dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [riz/ito]

Tag : Kasus, Mojoranu, dander, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat