Terlanjur Zina dan Hamil Jadi Alasan 191 Anak di Bojonegoro Nikah Dibawah Umur
blokbojonegoro.com | Sunday, 07 July 2024 13:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Berbagai sebab dijadikan alasan ratusan anak di Kabupaten Bojonegoro untuk melangsungkan pernikahan dibawah umur. Salah satu alasannya, yakni telah terlanjur melakukan zina dan sudah hamil di luar pernikahan resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, terdapat 191 anak dibawah umur yang melangsungkan nikah, dan mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) di PA Bojonegoro. Data tersebut, terhitung sejak bulan Januari hingga akhir Juni 2024.
Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.
“Pertama karena takut berbuat zina, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kehawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran,” ungkap Solikin.
PA Bojonegoro mengabulkan permohonan Diska ini, lanjut Solikin, karena memperhatikan asas kemanfaatannya yang lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.
“Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun,” terangnya.
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat dari rendahnya pendidikan. Pasalnya, mereka yang memohon Diska, rata-rata telah putus sekolah.
“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan Diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,” pungkasnya. [riz/lis]
Tag : hamil, perkawinan, anak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini