12:00 . HET LPG 3Kg di Bojonegoro Naik Rp2 Ribu, Jadi Rp18 Ribu   |   06:00 . Mahasiswa UNUGIRI Berikan Pelatihan Kerajinan Tali dan Anyaman dari Bahan Pelepah Pisang di Desa Mulyorejo   |   21:00 . Tingkatkan Sinergitas, Pengurus Daerah Himpaudi Bojonegoro Audiensi Bersama DPRD   |   20:00 . Tim KKN UNUGIRI Sidomlangean Tingkatkan Digitalisasi Desa melalui Teknologi dan Pemetaan   |   19:00 . PMK Kian Mewabah di Bojonegoro, Disnakkan Belum Terima Vaksin   |   18:00 . KA Sancaka Utara Rute Bojonegoro-Jogja Akan Beroperasi Mulai 1 Februari   |   17:00 . Komdis PSSI Anulir Gol, Presiden Persibo: Sejarah Baru Sepak Bola   |   15:00 . Komdis PSSI Nyatakan Gol Tidak Sah, Persibo Ajukan Banding   |   09:00 . Manajemen Persibo Lakukan Pemulihan Trauma ke Pemain   |   06:00 . Tak Lolos 8 Besar, 18 Tim Playoff Degradasi   |   22:00 . Deltras dan Persibo Sama-Sama Lapor Komdis PSSI   |   21:00 . Pemain Baru yang Jadi Kartu AS Persibo   |   19:00 . Rafinha, Striker Gacor PSIM Yogyakarta. Waspada..!   |   18:00 . Buat Gaduh Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Kontraktor di Bojonegoro Laporkan LSM   |   17:00 . Inilah PSIM Yogyakarta, Runner Up Group B Calon Lawan Persibo   |  
Wed, 15 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Bojonegoro Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Lebih dari 1 Orang

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 July 2024 17:00

Kejari Bojonegoro Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Lebih dari 1 Orang

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memastikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu lebih dari satu orang.

Hal tersebut, diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana ditemui sejumlah awak media di kantor Kejari Bojonegoro, Rabu (17/7/2024).

“Yang jelas lebih dari satu (tersangka),” ungkap jaksa yang pernah berdinas di Kejari Bondowoso itu.

Namun, saat disinggung perihal penetapan tersangka dalam bantuan keuangan khusus (BKK) yang menelan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 senilai Rp96 Miliar itu, sampai saat ini masih berproses.

“Tunggu tanggal mainnya, sampai saat ini masih berproses,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya pada (2/6/2024) lalu, Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Martopo mengatakan, pihaknya menargetkan akan menetapkan tersangka sekitar dua bulan lagi dan setelah kasus itu benar-benar terungkap secara terang.

“Mudah-mudahan, ya dua bulan kita kejar lah (penetapan tersangka),” ungkap Muji Martopo, pada Minggu (2/6/2024) lalu.

Terkait rumitnya penyidikan kasus tersebut, pria yang pernah berdinas di Kejati Maluku itu mengaku, pasalnya kasus ini melibatkan banyak pihak, selain itu sejumlah saksi juga masih tertutup ketika diperiksa penyidik.

“Memang perkara ini cukup pelit dan cukup rumit, karena melibatkan saksi yang jumlahnya banyak. Ada juga pihak-pihak yang tertutup,” jelasnya.

Untuk diketahui, selama proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2022 senilai Rp96 Miliar itu.

Selain Kades, penyidik juga memeriksa 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana.

Terbaru, Korps Adhyaksa Bojonegoro itu memeriksa sebanyak 28 camat, atau seluruh camat di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, dalam proposal pengadaan mobil siaga itu, terdapat tanda tangan para camat. [riz/mu]

 

Tag : mobil siaga desa, mobil desa, korupsi, dugaan korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat