Kasus Mobil Siaga Desa
Kejari Bojonegoro Sita Rp4 Miliar dari Ratusan Kades
blokbojonegoro.com | Friday, 16 August 2024 16:00
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman (kiri) saat memberikan keterangan ke wartawan (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dalam proses pengungkapan dugaan korupsi mobil siaga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menyita uang cashback mobil siaga senilai Rp4 Miliar lebih dari ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut, disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman usai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan APBD Bojonegoro T.A 2022 senilai Rp96,5 Miliar.
“Sejauh ini Kejari Bojonegoro telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.058.600.000,00,” ungkap Aditia, kemarin (15/8/2024).
Namun, lanjut Aditia, meskipun telah berhasil menyita uang senilai Rp4 Miliar itu, pihaknya juga bakal tetap melakukan pengejaran terhadap uang negara yang wajib dikembalikan dalam proses pengadaan mobil siaga tersebut.
“Masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (15/8/2024) petang.
Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka ini, ialah SH selaku Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC) dan IV selaku Branch Manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Kedua tersangka ini memiliki peran penting dalam proses berjalannya pengadaan mobil siaga, dengan melakukan pemasaran ke desa-desa. Selain itu, kedua tersangka juga yang berperan aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil. [riz/red]
Tag : Dugaan, kasus, mobil, siaga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini