Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Program Bojonegoro Klunting Tidak Masuk Akal (Omon-omon)

blokbojonegoro.com | Monday, 18 November 2024 13:00

Program Bojonegoro Klunting Tidak Masuk Akal (Omon-omon)

Oleh: Moch. Bakhtiar, M.Pd.*

Menelaah Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tetang "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tentu dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu disusun suatu Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Penyusunan Undang-undang ini bertujuan sebagai berikut :

1. Terlaksana dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital.

2. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing.

3. Meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan perdagangan Indonesia.

4. Menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Undang-undang ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan pada Kegiatan Usaha Hulu. Sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 1, Teguh Haryono – Farida Hidayati menyampaikan program unggulan yang disebut “Bojonegoro Klunting” dalam debat publik pada Rabu (13/11/2024). Teguh menyatakan, dalam program Bojonegoro Klunting itu nanti setiap warga Bojonegoro akan mendapat uang langsung di rekening masing-masing. Sumber dananya diambilkan dari dana bagi hasil (DBH) Migas. Dengan landasan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Terkait program Kerja yang di wacanakan oleh paslon, menjelang Pilkada 27 November 2024 menurut saya tidak masuk akal (Omon-Omon) semata karena setiap program pemerintah butuh kajian dan pertimbangan yang matang, serta harus melalui proses pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD). Sebab setiap program tidak serta-merta langsung dapat terealisasi karena plafon anggaran harus jelas dan sesuai plotting.

Menurut Analis Politik sekaligus dosen Fakultas Hukum Tata Negara Muhammad Roqib mengungkapkan, bahwa dalam memberikan janji politik kepada para pemilih, program dari para calon bupati dan wakil bupati harus hati hati. (Suara Banyuurip, 14/11/2024) sebab dalam menjalankan program calon kepala daerah harus berpedoman pada Permendagri No 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maupun Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Dalam Permendagri itu disebutkan, bahwa pemberian uang ataupun barang dari pemerintah daerah hanya bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni dalam bentuk hibah, bantuan sosial (bansos), dan uang atau barang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat. Semua harus jelas peruntukannya, jika tidak bisa mengarah ke penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, jadi harus ada aturannya. Selain itu, Hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan dan hanya boleh diberikan kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan, Lembaga, Ormas, Pokmas, Partai Politik, BUMDes, Koperasi, serta Usaha Kecil dan Usaha Mikro.

Sedangkan bansos hanya boleh diberikan kepada masyarakat miskin, rentan resiko sosial, yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Kemudian dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2024 juga menyatakan bahwa uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya dalam bentuk pemberian hadiah yang bersifat perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi, dan pemberian beasiswa.

 Sementara program “Bojonegoro Klunting” berupa pemberian Insentif dana stimulan setiap bulan kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro tak terkecuali, baik kaya atau miskin asal yang memiliki KTP Bojonegoro menurut saya tidak masuk akal (Omon-omon) dan hanya retorika tanpa berdasar logika. Sebagai seorang akademisi saya memiliki kewajiban untuk meluruskan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat di suguhkan janji-janji politik dengan wacana-wacana yang tidak masuk akal/tidak logis hanya untuk mendulang simpati dan suara salah satu paslon semata.

*Penulis adalah Rektor Institut At anwir Bojonegoro

 

 

 

 

Tag : Program, Pilkada, Bojonegoro, Klunting



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini