Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Sunday, 08 December 2024 19:00
Para narasumber saat memaparkan materi pada sosialisasi Perda KTR (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov) Jatim tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (7/12/2024) malam.
Sosialisasi ini, menghadirkan tiga narasumber, di antaranya anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, Direktur RS Aisyiyah Bojonegoro, dr. Tomy Oeky Prasiska, dan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo.
Wakil Pimpinan DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya wajib mensosialisasikan Perda Provinsi Jatim yang telah disahkan. Dalam hal ini ialah Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Semoga pertemuan malam ini dapat bermanfaat untuk bapak/ibu semua,” ungkap perempuan mantan perawat ini.
Moderator acara Ali Zurkanain memantik sosialisasi dengan beberapa pertanyaan berkaitan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Pertama, pertanyaan mengenai diperbolehkan merokok atau tidak, ke dua ataukah perda ini memberikan pengendalian agar perokok ada ruang-ruang tertentu pada tempatnya.
"Kita juga melihat di Bojonegoro, cukai rokok juga mempengaruhi pemasukan, yang kemudian menjadi pro kontra di masyarakat, sehingga narasumber kita akan menjelaskan dampak perda ini kepada masyarakat,” ucap Ali.
Narasumber pertama, Sukur Priyanto menjabarkan Perda 4/2024 ini dari perspektif ekonomi dan politik. Pria yang pernah duduk di kursi pimpinan dewan ini menyampaikan bahwa Perda KTR ini sempat mengalami hambatan sebab adanya kekhawatiran bisa mengurangi jumlah produksi rokok.
"Berulang kali saya sampaikan, Perda KTR ini tidak menghambat proses produksi, di sisi lain kita perlu mengatur kawasan seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, agar menjadi lingkungan yang sehat, tetapi di lain sisi kita juga memberi ruang kepada pabrik rokok yang riil memberikan pendapat kepada pemerintah pusat luar biasa,” bebernya.
Sementara, Direktur RS Aisyiyah, dr. Tomy Oeky Prasiska memaparkan tema tentang implementasi Perda KTR di dalam rumah sakit. Pasalnya, rumah sakit merupakan wahana yang menurut peraturan perundang-undangan adalah area yang memang harus bebas asap rokok.
"Perda KTR ini adalah regulasi yang semakin menguatkan posisi rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok, idealnya harus diimplementasikan, oleh karena itu sasaran sosialisasi ini termasuk para remaja dan Gen Z, serta netizen," papar dokter yang pernah menjabat Direktur RSI Aisyiyah Sumberejo ini.
Selanjutnya, narasumber ketiga, Kabag hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo menyampaikan Perda 4/2024 KTR dari perspektif hukum. Ia menyampaikan bahwa peraturan ini menjaga hak dari dua pihak agar tidak saling memakan hak satu dengan yang lain, dan menjaga hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Tetapi, ada hak sebagian masyarakat untuk merokok.
"Maksud dari Perda KTR penekanannya menjaga hak, hak untuk sehat dengan tidak merokok, dan hak untuk merokok, ini yang harus dipecahkan dengan regulasi berupa perda. Boleh merokok asal berada pada tempat yang disediakan," tegasnya.
Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini terdiri atas 28 pasal, 10 bab yang rinciannya mengenai tempat mana saja yang dikatakan sebagai KTR, di antaranya rumah sakit, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan angkutan umum.
"Poinnya tidak menghilangkan hak untuk merokok, tetapi juga terjaganya hak masyarakat lainnya yang ingin bebas dari asap rokok, karena ini Perda provinsi maka penerapannya pada kantor-kantor yang mempunyai izin dari provinsi, contohnya Terminal Bojonegoro, dalam waktu 2 tahun agar menyediakan tempat untuk merokok,” pungkasnya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini