Pria di Bojonegoro Merasa Dijebak, Usai Ditetapkan Tersangka Pupuk Ilegal
blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 December 2024 15:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Muntahar (58) merasa dijebak Polda Jawa Timur (Jatim). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan pupuk subsidi pada Mei 2024 lalu.
Hal tersebut, diungkapkan Muntahar saat di sidang agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kemarin (16/12/2024). Ia merasa, penetapan tersangka terhadap dirinya, seperti terdapat skenario terselubung.
Pasalnya, ia tidak merasa memiliki pupuk sebanyak 40 karung jenis urea tersebut, yang menjadi barang bukti atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Itu bukan barang saya, itu merupakan barang titipan dari seseorang yang bernama Dian dan saya juga tidak mengenalnya, tiba-tiba telfon dengan alasan sudah larut malam dan keburu pulang,” ungkap Muntahar.
Muntahar menceritakan, pupuk itu dititpkan ke rumah orang tuanya. Selang 15-20 menit kemudian tiba-tiba petugas dari Polda Jatim langsung menggrebek dan menetapkan dirinya sebagai tersangka di hari itu juga, tepatnya pada 7 Mei 2024 lalu.
Namun, ia mengaku juga pernah menjadi makelar pupuk non subsidi ke para petani di wilayahnya, karena ia juga menjadi Ketua HIPA (Himpunan Petani Pemakai Air) di desanya yang pada saat itu kesulitan pupuk.
"Memang saya akui saya pernah menjadi makelar, namun sudah berhenti dan saya tahu dan siap memberitahukan siapa saja pemain pupuk di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro,” tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Muntahar, Sujito mengatakan, dirinya merasa janggal atas penetapan tersangka ke kliennya. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan bahwa pada tanggal 7 Mei Polda Jawa timur telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus yang menimpa Muntahar.
Kemudian, pada 7 Mei pula keluar surat perintah tugas penangkapan terhadap Muntahar. Selain itu pada tanggal 7 Mei juga keluar surat perintah (Sprindik) terhadap Muntahar atas dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Ini kan aneh, laporan, surat penangkapan, dan surat penyidikan bisa bareng pada tanggal yang sama,” beber Sujito, Selasa (17/12/2024) ditemui di kantornya.
Sujito menjelaskan, berdasarkan hasil BAP yang di keluarkan Polda Jatim terdapat kejanggalan lain, seperti kliennya yang tidak pernah mengenal Dian sebagai pemilik pupuk, serta kliennya yang mengaku tidak memiliki pupuk yang menjadi barang bukti penetapan muntaha sebagai tersangka.
“Saya menilai kasus ini merupakan cacat hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombel Pol Dirmanto ketika dikonfirmasi Reporter blokBojonegoro perihal kabar tersebut, pihaknya belum merespon pesan singkat yang dilayangkan melalui WhatsApp. [riz/red]
Tag : Dugaan, jejak, kasus, pupuk
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini