Kaleidoskop 2024
Bea Cukai Berhasil Tindak 14 Juta Batang Peredaran Rokok Ilegal di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Sunday, 29 December 2024 19:00
Kepala KPPBC Bojonegoro, Iwan Hermawan memberikan keterangan ke sejumlah wartawan (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Bojonegoro berhasil menindak peredaran 14 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2024.
Kepala KPPBC Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, barang-barang ilegal yang berhasil ditindak tersebut berada pada jalur perlintasan serta perusahaan jasa titipan (PJT) atau dari luar Bojonegoro.
“Kalau Bojonegoro sendiri aman,” ungkap Iwan Hermawan, Minggu (25/12/2024).
Iwan mengatakan, penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari 71 surat bukti penindakan (SBP) yang berhasil ditangani Kantor Bea Cukai Bojonegoro sepanjang 2024. Sedangkan, jumlah total barang yang berhasil dilakukan penindakan sebanyak 14.605.760 batang BKC rokok, 240 liter MMEA (minuman mengandung etil alkohol) dan 100 butir nota pemberitahuan penolakan (NPP).
Dari beberapa kasus yang ditangani Kantor Bea Cukai Bojonegoro tersebut, lanjut Ivan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,9 miliar. Kemudian jumlah total nilai barang yang berhasil dilarang senilai Rp20,1 miliar.
Menurut Iwan, tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan tersebut yaitu 68 SBP dinyatakan sebagai barang dikuasai negara dan ditetapkan menjadi barang milik negara. Lalu, 3 SBP diselesaiakan dengan mekanisme Ultimum Remidium (UR) dengan membayar denda ke negara, dan 1 SBP dengan mekanisme pelimpahan ke instansi terkait berkenaan NPP.
“Total UR sesuai dengan PMK 137 Tahun 2022 tentang penelitian pelanggaran di bidang cukai yang berhasil dilakukan sebesar Rp 230,2 juta,” bebernya.
Sementara itu, perampasan barang kena cukai dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dilaksanakan setelah mendapat putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Bea Cukai akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Tidak sedikit barang hasil penindakan kemudian dijadikan barang milik negara ataupun dengan tujuan akhir dimusnahkan,” tegas Iwan.
Sementara itu, barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai seperti sarana pengangkut atau mesin yang telah diamankan selama 14 hari dan tidak diketahui pemiliknya, maka akan menjadi milik negara.
“Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC,” pungkasnya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini