3 Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi Ratusan Tabung LPG di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Friday, 10 January 2025 11:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - 3 pemuda dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro usai mencuri ratusan tabung LPG 3 kilogram atau melon. Pelaku melakukan aksinya, di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Ketiga pelaku, yakni FA (20) dan RE (20), kedua pemuda asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ini sebagai pencuri. Sementara satu pelaku berinisial W (27) merupakan penadah hasil curian tabung LPG dari kedua pencuri.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, modus pelaku adalah mencari toko atau pangkalan LPG yang dalam keadaan sepi pada malam hari dengan menggunakan mini Bus elf. Setelah mendapatkan lokasi yang dianggap sepi, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merusak kunci toko atau pangkalan dengan menggunakan gunting besi.
"Ada 5 TKP, yakni di gudang pangkalan LPG di Kecamatan Ngraho, Kecamatan Margomulyo, Trucuk, dan dua TKP di Kecamatan Kalitidu Bojonegoro,” ungkap AKBP Mario, Jum'at (10/1/2024).
AKBP Mario menjelaskan, dari hasil pencurian tersebut, pelaku mampu menggondol sebanyak 280 tabung LPG berukuran 3kg dengan rincian 200 tabung berisi dan 89 tabung kosong atau tanpa gas. Dari hasil kejahatan pelaku, tabung hasil curian tersebut, di jual ke tersangka W dengan harga bervariasi.
"Dari hasil keterangan pelaku untuk tabung yang berisikan gas LPG pelaku menjual ke W dengan harga Rp140 pertabung, sementara untuk yang kosong dijual dengan harga Rp125 ribu pertabung,” jelas Polisi lulusan Akpol tahun 2004 ini.
Dari hasil kejahatan kedua pelaku, lanjut Mario, keuntungan yang didapatkan dari menjual tabung LPG 3 Kg tersebut mendapatkan uang sebesar Rp39 juta. Sementara W yang merupakan penadah mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta.
"Keuntungannya untuk makan dan kehidupan sehari-hari, dan baru lima kali kita melakukanya dengan menyewa mobil Elf (mini bus). Setiap harinya kita membayar Rp400 ribu untuk merental mobil ini," ujar FA salah satu pelaku pencurian tabung LPG.
Atas perrbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara W yang merupakan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [riz/mu]
Tag : Pencurian, pencurian tabung gas, gas lpg, tabung gas lpg, lpg 3 kg, pencurian di bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini