Buat Gaduh Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Kontraktor di Bojonegoro Laporkan LSM
blokbojonegoro.com | Monday, 13 January 2025 18:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kontraktor di Kabupaten Bojonegoro melaporkan seorang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Bojonegoro. Oknum LSM tersebut, diduga dan dianggap membuat gaduh dan berujung minta uang Rp40 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima, anggota LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Pasundan, PR. Ia secara tiba-tiba mengamuk di lokasi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (11/1/2024).
Usai mengamuk di lokasi proyek. PR langsung bertolak ke rumah Pomo pemilik CV. WHYD yang mengerjakan proyek TPT tersebut. PR mendatangi rumah Pomo di Kelurahan Campurejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro, dan disitu juga kembali membuat gaduh dan teriak-teriak.
Pelapor sekaligus Putri dari Pomo, Nia Agustina mengungkapkan, saat itu PR bersama seorang temannya lagi tiba-tiba datang ke rumah, dan langsung teriak-teriak mencari Pomo. Saat itu, di teras rumahnya ada adek dan kawan-kawannya.
“Saya dengar ada sepeda motor berhenti, orangnya teriak ke adek saya dan tanya Pak Pomo kemana. Saya langsung keluar dan nanya, satu di motor dan satu turun dan teriak-teriak. Kemudian saya tanya, dan masih teriak-teriak terus, saya jawab kalau ayah di Proyek Sukosewu,” ungkap Nia, Senin (13/1/2025).
Selanjutnya, PR bersama temannya kembali bertolak ke Desa Klepek, Sukosewu. Di sana ia bertemu dengan Pomo, dan kembali teriak-teriak sembari mengatakan proyeknya tak karuan, dan status tanahnya masih sengketa.
“Setahu saya tanah itu sudah bebas, sebelumnya sudah ada pembebasan lahan, dan baru dikerjakan,” ujar Pomo ditemui usai membuat laporan ke Polres Bojonegoro bersama putrinya.
Pomo menjelaskan, setelah itu, PR masih teriak-teriak, dan nyaris dihajar massa, karena membuat kegaduhan. Sehingga, Pomo langsung mengusir PR dari lokasi proyek.
Kemudian, PR langsung datang ke Polsek Sukosewu untuk membuat laporan, jika dirinya dianiaya Pomo. Namun, setelah divisum tidak ada tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuhnya. Justru, saat proses mediasi di Polsek Sukosewu, PR meminta uang terhadap Pomo, senilai Rp40 juta untuk ganti rugi dan sebagai uang kas LSM KPK.
“Mediasi tadi malam (12/1), dia sempat minta Rp40 juta. Saya hanya mampu Rp5 juta, namun dia tak mau, dan hanya menurunkan jadi Rp20 juta. Katanya untuk ganti rugi dan uang kas (LSM),” beber Pomo.
Sementara itu, Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michael Manansi dikonfirmasi perihal laporan dari Nia Agustina mengatakan, laporan tersebut masih diproses olehnya, dan masih menunggu disposisi.
“Baru bikin laporan. Masih nunggu disposisi,” kata Ipda Michael singkat. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini