Diduga Peras Kontraktor di Bojonegoro, 2 Oknum Ngaku Wartawan Diringkus
blokbojonegoro.com | Thursday, 12 December 2024 15:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dua orang mengaku wartawan diringkus aparat penegak hukum (APH) saat diduga memeras kontraktor di Kabupaten Bojonegoro. Dua pelaku tersebut, saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Bojonegoro.
Dua orang yang mengaku wartawan itu, yakni Oktavianus Rajagukguk warga Kota Bandung, Jawa Barat, dan Jim Darwin Hutabarat, warga Desa Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Kedua pelaku awalnya ditangkap oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman. Pihaknya mengatakan, ia mendapatkan laporan terdapat kontraktor yang mendapat ancaman dari orang yang mengaku wartawan.
“Dua pelaku kami amankan di salah satu kedai Jalan Kolonel Sugiono, Kota Bojonegoro,” ungkap Aditya Sulaeman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, kronologi berawal pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.00 WIB, pelaku bernama Oktavianus Rajagukguk (ORJ) mengaku dari media massa menelepon korban yang berada di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.
Dalam percakapan telepon itu, pelaku ingin bertemu dengan korban. Untuk menyampaikan surat temuan terkait paket pekerjaan proyek yang tengah dikerjakan oleh korban.
“Dalam percakapannya, pelaku ingin bertemu dengan korban, untuk menyampaikan sebuah temuan atas proyek pekerjaan yang dikerjakan korban,” ungkap AKP Bayu Adjie, Kamis (12/12/2024).
Kemudian, lanjut AKP Bayi, saat itu pelaku mengancam korban, jika masalah tersebut akan diviralkan dengan cara memberitakan di media massa. Namun, pelaku tidak akan memviralkan, jika korban memberi uang Rp20 juta ke pelaku.
“Tetapi, sebelum deal, terjadi negosiasi dan disepakati dengan nominal Rp7 juta,” jelas Polisi lulusan Akpol tahun 2015 itu.
Polisi yang pernah berdinas di Dittipikor Bareskrim Polri ini menjelaskan, usai tersepakati nominal Rp7 juta itu, korban mengantar uang ke pelaku di salah satu kedai di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Bojonegoro. Disitu, terdapat ORJ bersama dengan temannya Jim Darwin Hutabarat (JD).
“Kedua pelaku telah kami amankan. Pelaku kami kenakan sangkaan pasal 368 sub 369 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [riz/red]
Tag : Oknum wartawan, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini