21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |   06:00 . Ayo Daftar..! Lomba Mewarnai RA/TK se Bojonegoro   |   21:00 . Bazar UMKM, Ayo Buruan Daftar..! Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung   |   20:00 . Merajut Sampah Jadi Berkah, Perempuan Bojonegoro dan Tuban Ubah Plastik Bekas Jadi Barang Mewah   |   19:00 . Pecahkan Rekor MURI, 2.025 Penari Api Kayangan Tampil Memukau   |   18:00 . Bupati Wahono Terima Piagam MURI 2.025 Penari Api Kayangan   |   17:00 . 2.025 Penari Api Kayangan Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI   |   16:00 . Gubernur Khofifah Mulai Pembangunan Masjid Nur Khofifah   |  
Fri, 18 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga

blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 August 2024 21:00

Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Tersangka AW saat digiring keluar menuju ke mobil tahanan (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, AW ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa mobil siaga yang diberikan ke 386 desa, Rabu (21/8/2024).

AW ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan sebanyak 4 tersangka.

Tampak, AW keluar dari ruang penyidikan dengan keadaan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan merah, dan digiring masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, hari ini pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada Kades di Kecamatan Sumberrejo berinisial AW. Selanjutnya, AW akan ditahan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro.

AW, beber Aditia, memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa dan pemberian cashback kepada para kades penerima bantuan keuangan khusus (BKK) mobil siaga. Keterlibatan aktif AW ini berkenaan dengan penyedia kendaran dari PT United Motors Centre (UMC).

“Pihaknya memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa ini,” ungkap Aditia.

Disinggung perihal jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh Kades AW itu sendiri, Aditia menyatakan, bahwa hal itu masih terus didalami. Termasuk berapa jumlah kades yang berada dalam pengelolaan tersangka AW, Aditia belum memberikan rincian.

“Nanti saja kita lihat di persidangan, kita bongkar semuanya di persidangan,” jelasnya.

Meski begitu, Jaksa yang pernah berdinas di Kejari Bangka ini menyebutkan jika tersangka AW tidak mengakui sangkaan yang dialamatkan kepadanya. AW ingkar bahwa pihaknya menerima cashback dan membagi-bagikan. Kendati, AW dinilai cukup kooperatif selama penyidikan.

“Pasal yang disangkakan (kepada AW), yakni Pasal 2, 3, dan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, Tersangka AW mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun, ia tak menjawab ketika disinggung perihal berapa jumlah kades yang berada dalam dugaan perbuatannya dan jumlah uang cashback yang diduga dia bagikan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar AW sembari berjalan menuju mobil tahanan. [riz/red]

 

Tag : Kades, Bojonegoro, dugaan, kasus, mobil, siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat