16:00 . Lima Napi Lapas Bojonegoro Ikuti Kemah Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan   |   15:00 . BPBD Bojonegoro Fokus Sisir Bawah Jembatan Bandar Kasiman   |   14:00 . Tipu Sesama Guru, Oknum PPPK di Bojonegoro Dipecat   |   13:00 . Diduga Kalah Judi, Pemuda di Bojonegoro Bunuh Diri ke Bengawan Solo   |   12:00 . Kemenag Bojonegoro Beri Apresiasi 26 Siswa Prestasi di PORSENI Jatim   |   11:00 . 26 Siswa Prestasi di Porseni Jatim Terima Penghargaan dari Kemenag Bojonegoro   |   08:00 . Inilah Veve Zulfikar yang Mengisi NU FEST 2025   |   06:00 . Kiai Toha Rutinan di Sarangan, Ayo Ikut Mengaji   |   21:00 . Veve Zulfikar Siap Ramaikan Malam NU FEST 2025 Bojonegoro   |   17:00 . Meriahnya Kirab Pusaka Ki Andongsari Ledok Bojonegoro   |   12:00 . Potongan 20% Disetujui Driver Ojol Bojonegoro? Suara Lapangan Berkata Lain   |   17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |  
Mon, 21 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Mobil Siaga Desa

2 Orang Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga: 1 PNS Magetan

blokbojonegoro.com | Monday, 19 August 2024 19:00

2 Orang Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga: 1 PNS Magetan Salah satu tersangka (rompi tahanan merah) saat keluar dari ruang penyidikan (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dua orang kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Senin (19/8/2024).

Kedua tersangka kali ini, yaitu Branch Manager PT UMC Cabang Bojonegoro, IK (49) dan HS (63) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, penyidik Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) berupa mobil siaga.

“Salah satu tersangka juga merupakan ASN dari Pemkab Magetan,” ungkap Aditia.

Aditia menjelaskan, kedua tersangka kali ini perannya hampir serupa dengan dua tersangka sebelumnya. Keduanya aktif dan terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga yang menelan APBD Kabupaten Bojonegoro T.A 2022 senilai Rp96,5 Miliar.

“Keduanya aktif dalam pengadaan mobil siaga ini,” ujar jaksa yang pernah berdinas di Kejari Bangka itu.

Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, lanjut Aditia, kedua tersangka ini dikenakan sangkaan pasal 2,3,5, dan 11 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. [riz/red]

 

Tag : Dugaan, kasus, mobil, siaga, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat