Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenag Bojonegoro: Akad Nikah di Hari Libur Bayar Rp600 Ribu

blokbojonegoro.com | Monday, 13 January 2025 09:00

Kemenag Bojonegoro: Akad Nikah di Hari Libur Bayar Rp600 Ribu

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro memastikan tak ada larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Calon pengantin (catin) tetap bisa menikah di hari libur, dengan catatan akad dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Bojonegoro Zainal Arifin menyampaikan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 menjelaskan, KUA tidak melayani pernikahan di hari libur. Namun, dulu KUA tidak ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian, terdapat PNBP yang artinya biaya dibebankan kepada catin. 

Yakni, sebesar Rp600 ribu untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA. Sebagian biaya tersebut menjadi hak penghulu untuk jasa profesi, termasuk uang transport. Jasa profesi diberikan setiap menghadiri pernikahan yang dilakukan di luar kantor. "Ini mungkin tidak banyak diketahui orang, hanya kami dan para penghulu di lingkup Kemenag yang tahu," ungkapnya.

Menurut Zainal, menikah tidak diberikan layanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur hanya berlaku untuk catin yang menikah di KUA. Untuk pernikahan di KUA sendiri gratis, tidak dikenai biaya apapun. Namun, catin tetap bisa menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Dengan catatan menikah di luar KUA dan terdapat biaya yang masuk PNBP sebesar Rp600 ribu.

"Kalau ada penghulu yang tidak mau menghadiri pernikahan di luar kantor di hari libur, nanti saya yang bertanggung jawab. Jadi, sudah pasti mau," tuturnya.

Plt Kasubag TU Kantor Kemenag Bojonegoro tersebut mengimbau, agar masyarakat menyampaikan kepada Kantor Kemenag Bojonegoro apabila terdapat biaya lebih di luar Rp600 ribu tersebut. Karena tambahan itu biasanya untuk jasa yang diberikan bukan kepada penghulu atau jajarannya. Namun, jasa melalui Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Surat keputusan (SK) P3N sendiri berasal dari desa. Jadi, bukan bagian dari kemenag, namun hanya mitra.

"Jika ada keluhan atau hal yang menyimpang. Saya pastikan KUA dan penghulu tidak mungkin berani menarik lebih dari yang telah ditentukan Rp600 ribu," pungkasnya. [liz/mu]

 

Tag : Nikah, biaya nikah, nikah hari libur, biaya nikah hari libur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini