Satpol-PP Bakal Tutup Puluhan Toko Modern di Bojonegoro yang Belum Berizin
blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 February 2025 17:00
Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media perihal polemik toko modern (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro bakal menutup puluhan toko modern di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, toko-toko modern yang menjamur di Bojonegoro ini, ternyata terdapat puluhan yang belum mengantongi izin.
Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto mengungkapkan, terdapat 27 minimarket atau toko modern yang belum mengantongi izin berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021. 27 toko ini, tersebar di beberapa kecamatan.
“(27 toko modern ini) ada yang baru buka dan ada yang telah bertahun-tahun beroperasi sampai sekarang,” ungkap Arief, Selasa (4/2/2025).
Di Kecamatan Kota Bojonegoro sendiri, lanjut Arief, ada 5 toko yang telah diberikan surat peringatan (SP) satu, dengan masa 7 hari. Jika hal tersebut belum diindahkan, akan dilayangkan SP 2 dengan masa berlaku 7 hari juga, hingga selanjutnya SP 3 dan akan ditutup sementara.
“Nantinya, surat peringatan ketiga berlaku tiga hari. Jika pemilik tidak mengindahkan peringatan ini, operasional toko akan diberhentikan sementara hingga izin terpenuhi sesuai Perbup yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Arief, dasar penindakan yang diambil ini, berdasarkan terbentuknya tim monitoring dan evaluasi yang telah disetujui Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, yang berisi sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan.
Arief menjelaskan, dalam surat pembentukan tim itu, terdapat klausul yang berbunyi bahwa OPD yang masuk ke dalam jajaran tim, bisa bersama-sama maupun sendiri melakukan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Kita dari Satpol-PP melihat (terdapat toko) regulasinya belum penuh, makanya kita berikan SP 1, pada hari Kamis (30/1) minggu lalu, terkhusus yang berada di Kecamatan Kota terlebih dahulu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini polemik toko modern ini masih belum selesai. Bahkan, DPRD Bojonegoro beberapa kali memanggil pihak terkait, atas permasalahan ini. Pasalnya, terdapat beberapa toko yang berdiri tanpa mengantongi izin, seperti halnya Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini