Empat Pengoplos Uang Palsu di Bojonegoro Diringkus Polisi
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 April 2025 12:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya berhasil meringkus empat pelaku pengoplos uang palsu (Upal) yang sebelumnya meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro.
Empat pelaku tersebut, yakni MS (27) warga Desa/Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian, UF (42) warga Desa/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. NF (55) warga Kebomas, Kabupaten Gresik, dan DB (52) warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kabupaten Kediri.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, kronologi bermula tersangka MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan penyuplai uang palsu bernama NF di salah satu SPBU di Kabupaten Malang, pada (23/3) lalu.
Keduanya melakukan transaksi uang asli dengan uang palsu senilai Rp60 juta. Selanjutnya uang Rp60 juta dibawa MS ke rumah kontrakannya di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro untuk ditata dan diedarkan bersama UF.
“Keduanya menata uang tersebut, dengan lipatan Rp1 juta. Dalam setiap Rp1 juta diselipkan uang palsu 2 sampai 3 lembar pecahan Rp100 ribu,” ungkap AKBP Mario, Kamis (24/4/2025).
Selanjutnya, AKBP Mario menerangkan, setelah menata dan menyelipkan sejumlah uang palsu, mereka mulai melakukan aksinya pada (24/3) lalu. Kedua pelaku mengawali aksinya di Agen bank di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas.
Pelaku yang berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy tersebut, meminta karyawan agen bank untuk mentransfer ke nomor rekening BCA 8620314600 atas nama DB senilai Rp10 juta. Setelah berhasil, keduanya melanjutkan aksinya di 6 TKP lainnya.
“Mereka melakukan modus yang sama di sejumlah tempat yang telah didatangi. Dengan masing-masing nominal Rp10 juta,” jelas polisi lulusan Akpol tahun 2004 ini.
Kapolres Bojonegoro menegaskan, akibat perbuatannya keempat pelaku yang saling bekerjasama ini, dikenakan sangkaan pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar. [riz/red]
Tag : Uang palsu, Bojonegoro, Polres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini