Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan
blokbojonegoro.com | Thursday, 01 May 2025 16:00
Oleh: Ali Mujahidin*
Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, memiliki sejarah panjang yang berakar dari perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. Perayaan ini dimulai pada abad ke -19 di Chicago, Amerika Serikat, saat ribuan buruh melakukan aksi protes untuk menuntut jam kerja yang lebih pendek, yakni delapan jam sehari.
Sejak saat itu, perjuangan untuk hak-hak pekerja tidak berhenti. Pada tahun 1889, kongres Internasional Sosialis di Paris mengusulkan agar 1 Mei dijadikan sebagai hari solidaritas internasional bagi buruh di seluruh dunia. Sejak itu, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, yang tidak hanya menjadi hari peringatan, tetapi juga ajang bagi buruh di berbagai negara untuk menyuarakan hak-hak mereka dan memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.
Di Indonesia sendiri, peringatan Hari Buruh Internasional pertama kali dimulai pada tahun 1920-an, di mana beberapa organisasi buruh mulai muncul sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Sebelum kemerdekaan Indonesia, pada masa penjajahan Belanda, buruh di Indonesia bekerja dalam kondisi yang sangat buruk, dengan jam kerja yang panjang dan upah yang sangat rendah.
Pekerja Indonesia, terutama yang bekerja di sektor perkebunan, pabrik, dan transportasi, tidak memiliki perlindungan hukum atas hak-hak mereka. Seiring berjalannya waktu, peringatan Hari Buruh di Indonesia semakin mendapat perhatian, terutama dengan semakin berkembangnya organisasi buruh dan serikat pekerja.
Pasca-reformasi 1998, peringatan Hari Buruh semakin bebas dan memungkinkan buruh untuk mengungkapkan aspirasi mereka, baik dalam bentuk unjuk rasa maupun kegiatan-kegiatan yang memperjuangkan hak-hak buruh, seperti upah yang layak, perlindungan keselamatan kerja, dan peningkatan kesejahteraan.
Hari Buruh di Indonesia menjadi sangat penting, terutama dalam konteks pemberdayaan buruh dan penekanan pada pentingnya peran buruh dalam perekonomian negara. Setiap 1 Mei, buruh Indonesia merayakan Hari Buruh Internasional dengan berbagai aksi, seperti unjuk rasa dan diskusi, untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka dan memastikan kondisi kerja yang lebih baik. Sehingga para tahun 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional sekaligus hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013.
Kolaborasi Buruh, Pengusaha dan Pemerintah
Menurut John T. W. Dalam karyanya Labour Economics: An Introduction (2009) Buruh adalah individu yang bekerja untuk pemberi kerja dalam pertukaran tenaga kerja untuk imbalan finansial, yang sering kali disebut sebagai gaji atau upah, dan dapat bekerja dalam berbagai bidang dan pekerjaan. Relasi ini menjadi dasar dari perekonomian pasar tenaga kerja, yang menghubungkan buruh dengan pengusaha dalam suatu sistem pertukaran nilai.
Dalam hubungan kerja, pengusaha berperan sebagai pihak yang membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan operasional bisnis atau perusahaan. Buruh, sebagai individu yang menyediakan tenaga kerja, bertujuan untuk mendapatkan imbalan finansial yang berupa gaji atau upah. Hubungan ini menciptakan sebuah sistem yang saling menguntungkan, di mana pengusaha mendapatkan produktivitas dari buruh, sementara buruh mendapatkan kompensasi untuk pekerjaan yang telah dilakukan.
Kolaborasi antara pengusaha dan buruh sangat penting untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif dan adil. Pengusaha harus memastikan bahwa gaji atau upah yang diberikan sesuai dengan standar kehidupan yang layak dan mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan buruh. Buruh juga perlu berpartisipasi aktif dalam proses perbaikan kondisi kerja dan menjalin komunikasi yang baik dengan pengusaha untuk menyelesaikan potensi masalah yang muncul.
Pemerintah memainkan peran yang sangat penting dalam menjembatani hubungan antara pengusaha dan buruh. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi, pemerintah bertugas untuk menciptakan hukum ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak buruh, seperti upah minimum, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan hak untuk berorganisasi. Pemerintah juga berperan dalam menciptakan kebijakan yang mendukung kolaborasi antara pengusaha dan buruh, termasuk regulasi terkait jam kerja, tunjangan, dan perlindungan hukum bagi buruh.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajibannya untuk memberikan kompensasi yang adil sesuai dengan peraturan yang ada. Pemerintah juga harus memastikan bahwa buruh memiliki akses ke fasilitas sosial yang layak, seperti jaminan kesehatan dan pensiun, untuk menjamin kesejahteraan mereka setelah bekerja.
Kolaborasi antara ketiga pihak pengusaha, buruh, dan pemerintah akan menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan dalam dunia kerja. Pengusaha, dengan kepentingannya untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, harus bekerja sama dengan buruh untuk menciptakan inovasi dan perbaikan dalam proses kerja. Buruh, yang memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan adil, dapat menyuarakan aspirasinya melalui serikat pekerja atau perwakilan yang sah.
Sementara itu, pemerintah harus memfasilitasi dan mengatur kerjasama ini dengan memastikan terciptanya regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, di mana hak-hak buruh tetap dilindungi tanpa mengorbankan kepentingan pengusaha. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam menciptakan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan buruh, yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan penelitian Haryani dkk (2023) dalam artikel mereka "Kolaborasi Antara Pemerintah, Pengusaha, Dan Serikat Pekerja Dalam Mewujudkan Hubungan Industrial Yang Harmonis Di Kepulauan Riau" bahwa penulis menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Haryani dkk juga mengidentifikasi bahwa perkembangan hukum ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, seperti hak atas upah yang adil, jam kerja yang wajar, cuti, dan hak untuk berorganisasi, dapat menciptakan keadilan dan kepastian di tempat kerja, sehingga mengurangi potensi konflik dan meningkatkan produktivitas. Semoga, Hari Buruh tahun ini bisa menjadi titik tolak untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan buruh yang lebih merata. (*)
*Dosen IKIP PGRI Bojonegoro
Tag : hari buruh, opini
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
No comments