Diprotes Tukang Becak Stasiun Bojonegoro, Bus Si Mas Ganteng Tuban Ganti Rute
blokbojonegoro.com | Thursday, 08 May 2025 14:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Para tukang becak dan ojek di Stasiun Bojonegoro memprotes keberadaan Bus Si Mas Ganteng milik Pemkab Tuban yang beroperasi dengan rute Tuban hingga Stasiun Bojonegoro. Alhasil, rute bus tersebut diubah, dan tak lagi berhenti di Stasiun Bojonegoro.
Berdasarkan video yang tersebar di sejumlah platform media sosial, para pebecak dan pengojek melakukan protes terhadap bus yang beroperasi di Stasiun Bojonegoro ini, mereka menilai, bus yang gratis ini, telah merampas pendapatan mereka.
Sebagai tindak lanjut atas video tersebut, Pemkab Tuban dan Bojonegoro melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) memutuskan, Bus Si Mas Ganteng tetap bisa mengantar penumpang ke Stasiun Bojonegoro.
Namun, Bus Si Mas Ganteng tidak diperbolehkan menanti dan mengambil penumpang di Stasiun Bojonegoro. Tetapi, harus menanti dan mengambil penumpang di Terminal Rajekwesi Bojonegoro.
Keputusan tersebut, berdasarkan, hasil pertemuan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (8/5/2025) pagi.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) DLHP Tuban Imam Isdarmawan membenarkan hal itu. Skema baru imbas protes pengojek dan pebecak itu sudah disepakati Pemkab Tuban dan Bojonegoro.
“Ini hasil koordinasi awal kami dengan Dishub Bojonegoro, untuk mengondusifkan situasi,” ujar Imam setelah melakukan pertemuan di Kantor Dishub Bojonegoro.
Namun, lanjut Imam, rute atau skema tersebut, dimungkinkan bisa berubah lagi, atau kembali seperti semula. Tetapi, masih menunggu pertemuan dan koordinasi lanjutan antara Pemkab Tuban dan Bojonegoro.
“Harapan kami, ke depan Bus Si Mas Ganteng Tuban–Bojonegoro bisa beroperasi seperti semula,” tutur alumnus Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) ini.
Imam menambahkan, beroperasinya bus si mas ganteng ini, berdasarkan klausul berbunyi, menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan memudahkan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah, yang tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sementara itu, Kabid Angkutan Darat dan Air Dishub Bojonegoro Muhammad Aris Hidayatullah mengatakan, pihaknya akan lebih memperhatikan lagi para pengojek dan pebecak. Terutama dalam melakukan penarikan tarif ke penumpang.
“Kami akan lebih mengawasi. Memastikan para pengojek dan pebecak mematok tarif wajar dalam mengantarkan penumpang dari Stasiun Bojonegoro ke Terminal Rajekwesi dan sebaliknya,” ujarnya.
Aris juga menyebut, masyarakat bisa melapor ke Dishub Bojonegoro jika ada pengojek atau pebecak yang mematok tarif yang tidak wajar. Laporan itu merupakan bentuk partisipasi bersama.
“Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut. Demi iklim transportasi umum yang baik di Bojonegoro,” pungkasnya alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu. [riz/mu]
Tag : bus, bus tuban, bus si mas ganteng
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini