Disdik Bojonegoro Larang PAUD-SMP Gelar Wisuda Kelulusan
blokbojonegoro.com | Thursday, 15 May 2025 06:00
ILUSTRASI: Sejumlah Siswa SD saat mengikuti upacara (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro melarang sekolah mulai jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP Negeri di Kabupaten Bojonegoro agar tidak menggelar wisuda kelulusan. Lantaran dinilai membebani wali murid.
Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) resmi yang dikirimkan ke seluruh lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja Tahun 2025 serta upaya menjaga kondusivitas dunia pendidikan di daerah.
Sekretaris Disdik Kabupaten Bojonegoro, Anang Prasetyo Adi, mengungkapkan sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan wisuda atau purnawiyata. Baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, dengan alasan apa pun.
“Sekolah tidak diperbolehkan mengadakan wisuda di luar sekolah dalam bentuk apa pun,” ungkap Anang, Rabu (14/5/2025).
Anang menegaskan, selain melarang kegiatan wisuda, surat edaran tersebut juga mengatur larangan penggunaan pakaian formal seperti jas dan kebaya dalam kegiatan kelulusan. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun wali murid dengan alasan kegiatan kelulusan.
“Ini penting agar tidak ada beban tambahan bagi orang tua siswa,” tegasnya.
Namun, pihaknya mengemukakan, sekolah tetap diperbolehkan menggelar kegiatan kelulusan dalam bentuk sederhana dan kreatif, selama tidak menimbulkan biaya tambahan bagi wali murid.
Ia berharap seluruh sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dapat mematuhi himbauan tersebut demi menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak membebani masyarakat. [riz/red]
Tag : Disdik, Bojonegoro, sd, tk
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini