20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |   09:30 . Start Awal Sambung Sanad di Pesarean Ponpes Attanwir   |   09:00 . Ratusan Peserta Ikuti Sambung Sanad IKAMI ATTANWIR   |   17:30 . Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin oleh IKAMI ATTANWIR   |   17:00 . IKAMI ATTANWIR Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin   |   12:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 79 Kepala Sekolah dan 105 Pejabat Fungsional   |   06:00 . Bukan Hanya Kurban, Pekerja Lapangan Minyak Banyu Urip Kerja Bakti Sebar Daging Bersama Warga   |   08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |  
Mon, 09 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disdik Bojonegoro Larang PAUD-SMP Gelar Wisuda Kelulusan

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 May 2025 06:00

Disdik Bojonegoro Larang PAUD-SMP Gelar Wisuda Kelulusan ILUSTRASI: Sejumlah Siswa SD saat mengikuti upacara (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro melarang sekolah mulai jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP Negeri di Kabupaten Bojonegoro agar tidak menggelar wisuda kelulusan. Lantaran dinilai membebani wali murid.

Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) resmi yang dikirimkan ke seluruh lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja Tahun 2025 serta upaya menjaga kondusivitas dunia pendidikan di daerah.

Sekretaris Disdik Kabupaten Bojonegoro, Anang Prasetyo Adi, mengungkapkan sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan wisuda atau purnawiyata. Baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, dengan alasan apa pun.

“Sekolah tidak diperbolehkan mengadakan wisuda di luar sekolah dalam bentuk apa pun,” ungkap Anang, Rabu (14/5/2025).

Anang menegaskan, selain melarang kegiatan wisuda, surat edaran tersebut juga mengatur larangan penggunaan pakaian formal seperti jas dan kebaya dalam kegiatan kelulusan. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun wali murid dengan alasan kegiatan kelulusan.

“Ini penting agar tidak ada beban tambahan bagi orang tua siswa,” tegasnya.

Namun, pihaknya mengemukakan, sekolah tetap diperbolehkan menggelar kegiatan kelulusan dalam bentuk sederhana dan kreatif, selama tidak menimbulkan biaya tambahan bagi wali murid.

Ia berharap seluruh sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dapat mematuhi himbauan tersebut demi menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak membebani masyarakat. [riz/red]

 

Tag : Disdik, Bojonegoro, sd, tk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat