Rumah Warga Bojonegoro Disatroni Maling, Sertifikat Tanah dan Ratusan Gram Perhiasan Raib
blokbojonegoro.com | Friday, 16 May 2025 19:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Rumah warga Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Suheri disatroni maling pada saat siang bolong. Akibatnya lima sertifikat hak milik (SHM) tanah dan ratusan gram perhiasan raib digondol pencuri.
Pencuri diperkirakan leluasa mengobrak-abrik harta benda milik korban. Pasalnya, saat itu rumah hanya dihuni oleh Suheri yang sedang jatuh sakit. Sedangkan anggota keluarga lainnya sedang bepergian ke luar rumah.
Kapolsek Gayam, AKP Mochammad Safi’i mengungkapkan, kejadian curat ini bermula pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Didik yang merupakan menantu Suheri hendak pulang ke rumah mertuanya. Sesaat sebelum berhenti di depan rumah, ia mengetahui dua orang mengendarai motor Vario Hitam tengah putar balik mengarah ke Jalan Raya Cepu - Bojonegoro.
"Namun Didik saat itu tidak mengetahui plat nomor kendaraan yang belakangan diduga sebagai pelaku pencurian,” ungkap AKP Syafi'i, Jumat (16/5/2025).
Usai mengetahui dua orang tersebut, Didik masuk ke dalam rumah. Pintu rumah dalam keadaan tertutup, tetapi sudah tidak terkunci. Karena curiga, Didik langsung melihat almari tempat menyimpan barang berharga, telah dalam keadaan acak-acakan.
Selanjutnya, secara spontan Didik berteriak "maling" hingga terdengar oleh tetangganya. Setelah itu, ia bertanya kepada Suheri yang tergeletak sakit. Namun, Suheri tak mengetahui kejadian tersebut.
Tak lama kemudian, istri Suheri, Siti Sarpiah, dan anaknya, Siti Khazanah pulang, setelah bepergian dari Cepu, Blora. Siti Sarpiah langsung bergegas mengecek kondisi lemari yang telah acak-acakan itu, dan benar ada beberapa harta yang hilang.
“Barang yang hilang, yakni lima buah SHM Tanah dan beberapa perhiasan, yakni kalung, gelang, dan cincin emas seberat 146 gram, serta rokok dua stang,” jelas mantan Kapolsek Sukosewu itu.
Selanjutnya, Didik melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayam. Dan petugas kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Dan saat ini, pelaku masih diburu, dan dikenakan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp160 juta,” pungkasnya. [riz/lis]
Tag : Kegiatan, rumah, maling, emas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini