15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Alhamdulillah..! MWC NU Padangan Launching BMTNU   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ikrar ke NKRI, Satu Napiter di Lapas Bojonegoro Bebas Bersyarat

blokbojonegoro.com | Friday, 09 May 2025 16:00

Ikrar ke NKRI, Satu Napiter di Lapas Bojonegoro Bebas Bersyarat

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang narapidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Khoirul Anas alias Juna berakhir dibebaskan bersyarat. Napiter 45 tahun asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini sebelumnya telah berikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca mengungkapkan, napiter bernama Khoirul Anas ini, mendapat hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.

“Narapidana yang sebelumnya terlibat terorisme sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI,” ungkapnya, Jumat (9/5/2025).

Harry menjelaskan, Khoirul Anas alias Juna dinyatakan bersalah dengan sangkaan Pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun.

Mantan napi terorisme tersebut telah menjalani hukuman semenjak tahun 2022 lalu dan masa percobaan pembebasan bersyarat berakhir pada tanggal 1 Desember 2026 mendatang. Itu berdasar surat keputusan menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bahwa Khoirul Anas mendapat pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat bagi napi terorisme adalah bagian dari pembinaan,” jelasnya.

Kalapas kelahiran Surabaya ini menambahkan, meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, napi terorisme tersebut masih dalam pantauan. Kemudian napi wajib rutin melakukan laporan.

“Khoirul Anas selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : napiter, napi, lapas, lapas bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat