Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades
blokbojonegoro.com | Monday, 26 May 2025 12:00
Reporter : M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih terkatung-katung dalam pembahasan. Berlarut-larutnya proses ini dinilai memberi keuntungan bagi Penjabat (Pj) Kepala Desa yang saat ini menjabat. Situasi ini memicu kegeraman Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, yang mencurigai adanya dugaan permainan dari instansi tertentu demi memperpanjang masa jabatan para Pj Kades.
Hal ini disampaikan dalam agenda hearing yang berlangsung pada Rabu (21/05/2025), di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro. Hearing tersebut mempertemukan Komisi A DPRD Bojonegoro dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, serta beberapa instansi terkait. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Mustakim, yang memfasilitasi penyampaian keterangan dari pihak DPMPD.
Perwakilan DPMPD, Ira Mada, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu terbitnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah dalam waktu sebulan ke depan LO tersebut akan terbentuk, dan apakah PAW Kepala Desa bisa dilaksanakan.
"Kita belum bisa menyampaikan kepastian kapan pelaksanaan PAW Kades karena harus menunggu LO dari Kejari Bojonegoro," terang Ira.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Sumarji, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Bojonegoro. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades sebenarnya bisa tetap dilakukan tanpa LO dari Kejaksaan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Menanggapi perbedaan pendapat dua instansi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, bereaksi keras. Ia menilai DPMPD hanya mencari alasan dan tidak memberikan masukan yang semestinya kepada Bupati Bojonegoro.
"Tidak hanya dinas saja yang bisa memberikan masukan kepada Bupati, kami DPRD juga bisa, nanti akan kami sampaikan dengan sebenarnya kepada Bupati," kata Lasmiran di ruang Komisi A.
Ia juga menegaskan bahwa seharusnya DPMPD dan Bagian Hukum bisa mendorong Bupati agar pelaksanaan PAW segera digelar sesuai regulasi. Lasmiran bahkan mencurigai adanya praktik tertentu yang bertujuan mempertahankan jabatan Pj Kades lebih lama dari yang seharusnya.
"Kita bisa menduga seperti itu, secara logika bisa muncul indikasi Pj Kades bisa berkomunikasi dan lobi ke sana kemari agar bisa lama menjabat Pj Kades," tegas Lasmiran.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan menyampaikan tiga poin rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro: percepatan proses LO dari Kejaksaan, evaluasi kinerja Pj Kades, serta penyampaian informasi yang transparan kepada desa-desa terkait pelaksanaan PAW Pilkades.
"Ketiga hal ini akan menjadi rekomendasi yang akan kita kirim ke Bupati, dan harus segera dilaksanakan demi kondusifitas masyarakat desa yang menunggu desanya ingin segera dilaksanakan Pilkades PAW," pungkas politisi dari PDI Perjuangan ini. [feb/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini