14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |  
Wed, 04 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades

blokbojonegoro.com | Monday, 26 May 2025 12:00

Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih terkatung-katung dalam pembahasan. Berlarut-larutnya proses ini dinilai memberi keuntungan bagi Penjabat (Pj) Kepala Desa yang saat ini menjabat. Situasi ini memicu kegeraman Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, yang mencurigai adanya dugaan permainan dari instansi tertentu demi memperpanjang masa jabatan para Pj Kades.

Hal ini disampaikan dalam agenda hearing yang berlangsung pada Rabu (21/05/2025), di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro. Hearing tersebut mempertemukan Komisi A DPRD Bojonegoro dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, serta beberapa instansi terkait. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Mustakim, yang memfasilitasi penyampaian keterangan dari pihak DPMPD.

Perwakilan DPMPD, Ira Mada, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu terbitnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah dalam waktu sebulan ke depan LO tersebut akan terbentuk, dan apakah PAW Kepala Desa bisa dilaksanakan.

"Kita belum bisa menyampaikan kepastian kapan pelaksanaan PAW Kades karena harus menunggu LO dari Kejari Bojonegoro," terang Ira.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Sumarji, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Bojonegoro. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades sebenarnya bisa tetap dilakukan tanpa LO dari Kejaksaan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Menanggapi perbedaan pendapat dua instansi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, bereaksi keras. Ia menilai DPMPD hanya mencari alasan dan tidak memberikan masukan yang semestinya kepada Bupati Bojonegoro.

"Tidak hanya dinas saja yang bisa memberikan masukan kepada Bupati, kami DPRD juga bisa, nanti akan kami sampaikan dengan sebenarnya kepada Bupati," kata Lasmiran di ruang Komisi A.

Ia juga menegaskan bahwa seharusnya DPMPD dan Bagian Hukum bisa mendorong Bupati agar pelaksanaan PAW segera digelar sesuai regulasi. Lasmiran bahkan mencurigai adanya praktik tertentu yang bertujuan mempertahankan jabatan Pj Kades lebih lama dari yang seharusnya.

"Kita bisa menduga seperti itu, secara logika bisa muncul indikasi Pj Kades bisa berkomunikasi dan lobi ke sana kemari agar bisa lama menjabat Pj Kades," tegas Lasmiran.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan menyampaikan tiga poin rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro: percepatan proses LO dari Kejaksaan, evaluasi kinerja Pj Kades, serta penyampaian informasi yang transparan kepada desa-desa terkait pelaksanaan PAW Pilkades.

"Ketiga hal ini akan menjadi rekomendasi yang akan kita kirim ke Bupati, dan harus segera dilaksanakan demi kondusifitas masyarakat desa yang menunggu desanya ingin segera dilaksanakan Pilkades PAW," pungkas politisi dari PDI Perjuangan ini. [feb/mu]

 

Tag : Dpr, desa, kades, paw



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat