Santunan Duka Beralih Jaminan BPJS, Kajari Bojonegoro: Agar Tak Ada Makelar
blokbojonegoro.com | Thursday, 29 May 2025 18:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi mengganti santunan duka ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu faktor, digantinya program tersebut, agar tidak ada praktik makelar saat proses pencairan
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo saat menghadiri sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penerima insentif daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 di Ruang Angling Dharma, Senin (26/5/2025).
Kajari Bojonegoro Muji Martopo mengungkapkan, dalam program ini, Kepala Desa (Kades) menjadi garda terdepan. Pihaknya mengapresiasi perbaikan tata kelola terkait santunan duka yang selama ini masuk ke BTT (Belanja Tak Terduga).
"Upaya tata kelola ini agar tidak ada broker (makelar), sehingga santunan duka dialihkan menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang diterimakan langsung kepada ahli warisnya,” ungkap Muji.
Dalam program jaminan sosial ini, pihaknya optimis untuk mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan dan mengajak pemerintah desa mendukung program yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 157.058 pekerja rentan dan warga miskin di Kabupaten Bojonegoro telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam menunjang hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menganggarkan Rp35,9 Miliar pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pemkab Bojonegoro, total klaim sampai saat ini telah mencapai Rp8,73 Miliar. Tentu, program santunan duka yang kini dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan ini, semakin memberi manfaat besar bagi warga.
Adapun 157.058 pekerja rentan yang telah didaftarkan Pemkab Bojonegoro, meliputi pekerja lepas, tukang ojek, tukang becak, nelayan darat, penambang perahu, buruh tani maupun tembakau, buruh ternak, penggali/penjaga makam, dan pekerja mandiri penyandang disabilitas. [riz/lis]
Tag : Pekerja, pemkab, BPJS ketenagakerjaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini