07:00 . Kesehatan Mental Remaja? Ini Faktornya   |   06:00 . Relevansi Pramuka di Era Koding dan Kecerdasan Buatan   |   23:30 . Pesta Juara PKDI Bojonegoro di PKDI Cup 2025 Se Jatim   |   23:00 . Pemain Terbaik PKDI Cup 2025 Se Jatim, Kades Karangdayu Didampingi Istri   |   22:45 . Kades Mojosari Top Score PKDI Cup 2025 se Jatim   |   22:30 . Yes...! Gebuk PKDI Kabupaten Malang, Tim PKDI Bojonegoro Juara   |   22:00 . Babak Pertama, Tim PKDI Bojonegoro Unggul 2-0 dari PKDI Kabupaten Malang   |   21:30 . Bupati Wahono Datang ke Gresik, Semangati Tim PKDI Bojonegoro   |   20:00 . Rombongan Desa Pilanggede dan Dinas PMD Bojonegoro Sumringah   |   19:00 . Wakili Bojonegoro, Pilanggede Raih Terbaik I Desa Pelaksana Gotong Royong Tingkat Jatim   |   18:00 . Anggaran Jumbo dan Program Unggulan Banyak, Bojonegoro Sasaran Studi BPSDM Jatim   |   17:00 . Kepala Kemenag Bojonegoro Tekankan Penguatan Citra Positif Madrasah   |   15:00 . Kolaborasi Bojonegoro-Tuban Soal Lampu Jembatan Glendeng   |   14:00 . Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis   |   13:00 . Menag Ketemu BKN, Bahas ASN dan PPPK   |  
Thu, 14 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 July 2025 08:00

Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Foto/blokBojonegoro: Flayer pemutihan pajak kendaraan bermotor

Reporter: Muhammad

blokBojonegoro.com - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor 2025. Kali ini berlangsung 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Diantaranya pembebasan menyasar pada bebas sanksi administratif, mulai keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif dan bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.

Dengan syarat roda 2 wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500.000.

Juga diperuntukkan bagi ojek online dan roda 3 yang PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500.000. Semua itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.31/400/013/2025.

Tidak hanya itu saja, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Juga, pengenaan PKB dan BBNKB tidak naik, baik kendaraan umum subsidi maupun non subsidi.

Khusus non subsidi diberikan pengenaan sama dengan yang subsidi. Oleh karena itu segera penuhi persyaratan yang ditentukan sampai dengan 31 Desember 2025. [mad]

Tag : jawa timur, pajak, kendaraan bermotor, samsat, gubernur jatim, khofifah indar parawansya, pemutihan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Wednesday, 13 August 2025 14:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PINTAR Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) menggelar Workshop Pemanfaatan Susu Kambing Etawa. Acara berlangsung di SDN Megale 1, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat