Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 July 2025 08:00
Foto/blokBojonegoro: Flayer pemutihan pajak kendaraan bermotor
Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor 2025. Kali ini berlangsung 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Diantaranya pembebasan menyasar pada bebas sanksi administratif, mulai keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif dan bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Dengan syarat roda 2 wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500.000.
Juga diperuntukkan bagi ojek online dan roda 3 yang PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500.000. Semua itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.31/400/013/2025.
Tidak hanya itu saja, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Juga, pengenaan PKB dan BBNKB tidak naik, baik kendaraan umum subsidi maupun non subsidi.
Khusus non subsidi diberikan pengenaan sama dengan yang subsidi. Oleh karena itu segera penuhi persyaratan yang ditentukan sampai dengan 31 Desember 2025. [mad]
Tag : jawa timur, pajak, kendaraan bermotor, samsat, gubernur jatim, khofifah indar parawansya, pemutihan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini