Pemutihan Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Sasar 878.392 Obyek Pajak
blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 July 2025 15:00
Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com – Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah konsisten menggelar program pemutihan sejak tahun pertama menjabat pada 2018, yang diagendakan setiap Hari Ulang Tahun Pemprov Jatim dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Tahun ini program yang dikenal dengan nama pemutihan pajak ini berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukan sekadar program reguler Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain dimanfaatkan warga, program ini menguatkan fiskal daerah.
[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/07/16/konsisten-putihkan-pkb-kendaraan-pemprov-jatim-sukses-jaga-keseimbangan-3-hal/]
Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim Hendrick Kristian menjelasan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan pajak daerah menyasar 878.392 Obyek Pajak.
Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraam bermotor diberlakukan pada 1 Juli-31 Desember 2025. Sementara pembebasan pajak daerah diberlakukan pada 14 Juli-18 Agustus 2025.
Program ini dilaksanakan bukannya tanpa dasar. "Pemprov Jatim mendengar suara dan masukan masyarakat terkait pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor," kata Hendrick
Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat Jatim dari kalangan keluarga kurang mampu dan pengemudi ojek.
Sementara bagi wajib pajak yang patuh, Pemprov Jatim mengapresiasinya dengan memberikan sejumlah hadiah, termasuk ibadah umrah. Pembebasan pajak daerah meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif.
Selain itu, Pemprov Jatim membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik warga yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Hal serupa juga diberlakukan terhadap sepeda motor roda dua yang digunakan untuk aplikasi transportasi online dan sepeda motor roda tiga.
Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini akan dimanfaatkan 691.913 obyek dengan penerimaan sebesar Rp 194,669 miliar. Pembebasan pajak kendaraan bermotor Progresif diprediksi akan dimanfaatkan 1.619 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1,19 miliar dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 2,888 miliar.
Sebanyak 152.523 obyek sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE akan menikmati pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar Rp 8,91 miliar dan penerimaan sebesar Rp 29,534 miliar.
Sementara itu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan ojek online akan dimanfaatkan 16.334 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2,216 miliar dan penerimaan Rp 3,291 miliar.
Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan 16.004 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1,365 miliar dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 655,371 juta.
"Hasil pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor kembali ke masyarakat dalam bentuk program seperti Program Keluarga Harapab plus, bantuan pendidikan, layanan kesehatan dan infrastruktur jalan juga dukungan terhadap program presiden seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih," tambahnya. [mad]
Tag : bojonegoro, jawa timur, pajak, kendaraan bermotor, PKB, balik nama, samsat, dispenda, mobil, motor
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
No comments