Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengingatkan pentingnya menjaga dan menata Ruang Milik Jalan (RuMiJa) dalam setiap upaya peningkatan infrastruktur, baik pembangunan baru maupun peningkatan status jalan dari desa ke kabupaten. RuMiJa yang terganggu atau disalahgunakan bisa menghambat pelaksanaan program jalan.
Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan PU Bina Marga, Danang Khurniawan, ST, mengatakan bahwa RuMiJa merupakan area yang tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak luar, terutama untuk bangunan, usaha, atau aktivitas pribadi jika berada di bahu jalan.
"Kalau ada pemanfaatan RMJ yang menyentuh bahu jalan, maka solusinya harus dipindahkan. Kita tidak bisa kompromi karena menyangkut keselamatan dan fungsi jalan," tegasnya.
RMJ merupakan elemen penting dalam perencanaan teknis, karena selain untuk keamanan lalu lintas, juga menjadi ruang untuk drainase, pelebaran jalan, dan fasilitas penunjang lainnya.
"Kalau jalan sudah ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten, maka pengelolaannya mengikuti standar kabupaten, termasuk pengaturan RuMiJa-nya," tambah Danang.
Ia menambahkan, dalam proses verifikasi usulan peningkatan status jalan desa, pihaknya turut mencermati kondisi RMJ. Jika RMJ bermasalah, maka usulan bisa ditangguhkan sementara.
Pemkab akan menyampaikan hasil verifikasi kepada desa-desa. Untuk desa yang tidak lolos, akan diberikan surat resmi bahwa belum bisa diakomodasi dalam program, sekaligus saran pemanfaatan dana desa untuk pembenahan lebih lanjut, Senin (28/7/2025). [Feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published