Reporter: M. Anang Febri
blokBokonegoro.com - Di balik upaya memenuhi kebutuhan energi nasional, ada tantangan yang tak selalu tampak di permukaan, seperti halnya urusan pertanahan. Bagi industri hulu minyak dan gas bumi, tanah bukan sekadar lokasi pengeboran, tetapi fondasi dari seluruh aktivitas strategis yang mendukung ketahanan energi Indonesia.
Menyadari pentingnya hal ini, SKK Migas menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi. Kolaborasi tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Stakeholder Daerah 2025 untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) yang digelar Kamis (14/8/2025) di Semarang.
[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/08/11/produksi-migas-608-000-bph-atau-100-5-dari-target-apbn-2025/]
Hingga 21 Juli 2025, sertifikasi tanah migas sebagai Barang Milik Negara (BMN) telah mencapai 264 bidang dari target 463 bidang. Ini berarti 57% target kuartal ketiga telah tercapai, sebuah progres yang cukup menjanjikan.
Namun di balik angka itu, berbagai persoalan masih membayangi. Dalam diskusi panel, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yanis Harryzon Dethan, menekankan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam setiap tahapan pengadaan lahan.
"Dalam hal pengadaan lahan, semua pihak termasuk Pemerintah Daerah saling berkoordinasi sejak awal merencanakan," kata Yanis.
Ia menilai, kolaborasi dan saling berbagi informasi antara lembaga dan pemda menjadi kunci mempercepat pengurusan tanah migas.
Senada, Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Erie Yuwono, menyampaikan bahwa industri hulu migas juga aktif menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan pemerintah daerah. Ia menyoroti keberadaan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memperkuat dukungan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional, termasuk di sektor energi.
Namun, tak semua berjalan mulus. Erie membeberkan beberapa kendala klasik yang terus berulang. Salah satunya adalah ketidaksesuaian harga antara hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan permintaan pemilik lahan.
"Belum lagi persoalan tukar guling tanah desa yang memerlukan proses panjang, hingga persetujuan dari bupati dan gubernur," tuturnya.
Di sektor pertanian, tantangan makin kompleks. Proses alih fungsi lahan pertanian harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian dan memenuhi kewajiban pencetakan sawah baru—syarat yang tak mudah dipenuhi. Belum lagi pengurusan perubahan fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang semakin rumit jika lahan tersebut juga termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Semua proses ini, pada akhirnya, bertujuan untuk satu hal: menjamin bahwa lahan yang dibebaskan dapat disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
Sebagai langkah konkret, SKK Migas memperkuat kemitraannya dengan Kementerian ATR/BPN melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini mencakup berbagai hal mulai dari pendaftaran BMN berupa tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, koordinasi penanganan persoalan pertanahan dan tata ruang, hingga pengembangan SDM dan pertukaran data.
Dengan sinergi yang lebih kuat, SKK Migas optimis bahwa proses pengurusan lahan akan berjalan lebih efektif dan efisien, demi mendukung keberlanjutan energi nasional. [Feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published