Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sejumlah akun media sosial (Medsos) agregator berita di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih kerap mencomot produk jurnalistik dari beberapa media massa. Hal ini, tentu merugikan bagi para jurnalis dan pengelola media.
Melihat fenomena ini, sejumlah jurnalis dan pengelola media di Kabupaten Bojonegoro mengecam beberapa akun media sosial. Sebab, mereka kerap mencomot berita lalu di upload di akun mereka, baik di platform TikTok maupun Instagram tanpa menyebutkan sumber resminya.
Beberapa akun yang menjadi sorotan, karena tanpa izin dan juga kerjasama mengambil berita tanpa konfirmasi. Akun-akun tersebut dinilai sering menyalin berita dari media online secara utuh, lalu membagikannya kembali dalam format video maupun foto atau unggahan.
“Ini sangat merugikan kami selaku pengelola media. Berita yang mereka unggah ulang bisa mengalihkan trafik dari portal resmi kami ke akun mereka,” ungkap Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur, Imam Nurcahyo, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, pria pengelola media beritabojonegoro.com ini menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia pun tak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
"Kalau praktik ini terus berlanjut, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Polres Bojonegoro," tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Mohamad Suaeb, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum jika diambil oleh rekan-rekan jurnalis dan pengelola media.
“Produk jurnalistik bukanlah konten biasa. Dibaliknya ada proses panjang, tenaga, pikiran, dan biaya. Jika kemudian diambil mentah-mentah oleh akun komersial, tentu ini merugikan,” ujar Suaeb, yang juga Pemimpin Redaksi dari Jawa Pos Radar Bojonegoro ini.
Suaeb menambahkan, reposting konten berita secara utuh di media sosial berdampak langsung terhadap jumlah pembaca di media asli, yang pada akhirnya bisa menurunkan potensi pendapatan dari iklan.
"Ini bisa Masuk kategori plagiarisme, melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berita yang direpos ulang medsos itu, dampaknya viewer di website pasti turun karena orang cukup melihat dari medsos. Dampaknya bisa ke iklan dan pendapatan media,” pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published