Pemkab Bojonegoro Kucurkan Bansos Rp34,1 Miliar untuk Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bakal mengucurkan dana bagi cukai hasil tembakau (DBH-CHT), untuk program bantuan sosial (Bansos) kepada buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Kabupaten Bojonegoro. Dana yang akan dikucurkan senilai Rp34,1 Miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan mengungkapkan, peran Bea Cukai dalam DBH CHT dimulai sejak proses pungutan. Setelah pengusaha rokok dan industri hasil tembakau menyetor cukai ke kas negara, dana itu kemudian dikembalikan ke daerah.

Hal tersebut, lanjut Iwan sapaannya, sesuai dengan Pasal 66 UU Cukai dan peraturan Kementerian Keuangan.

“Pada saat sudah kembali ke pemda, maka itu sudah menjadi DBH CHT. Pemain utamanya adalah pemda yang memiliki dan mengelola, baik provinsi, kabupaten, atau kota,” ungkap Iwan, Rabu (20/8/2025).

Meski demikian, Bea Cukai tetap terlibat dalam dua program sesuai PMK Nomor 16/2025, yakni sosialisasi ketentuan UU Cukai serta pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

“Bea Cukai berperan sebagai pendamping pemda, (seperti) narasumber kegiatan, serta mitra dalam operasi bersama dengan Satpol PP,” jelasnya.

Tahun 2025, lanjut Iwan, target penerimaan cukai hasil tembakau di wilayah Bojonegoro dan Tuban ditetapkan Rp3,4 triliun, dengan realisasi hingga Juli mencapai Rp2,1 triliun. Dari jumlah itu, kontribusi terbesar berasal dari 24 pabrik rokok di Bojonegoro dan dua pabrik di Tuban.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, Kepala Satpol PP Bojonegoro, melalui Kabid Penegakan Perda, Yoppy Rahmat Wijaya memaparkan, DBH CHT juga dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum.

“Ada enam kali sosialisasi rokok ilegal dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di 28 kecamatan se-Bojonegoro,” ujar Yoppy.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto menjelaskan, anggaran bansos yang berasal dari DBH CHT tahun ini meningkat signifikan dibanding tahun 2024.

“Tahun ini penerima bertambah, sehingga masih dalam proses verifikasi data buruh rokok dan petani tembakau. Besaran bantuan juga belum ditetapkan,” jelas Antok sapaannya.

Menurut Antok, penerima bansos DBH-CHT ini, tak hanya buruh pelinting, tetapi juga pekerja lain di pabrik rokok seperti satpam, cleaning service, hingga mandor. Hal itu sejalan dengan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang diusulkan oleh buruh rokok. [riz/mu]