Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan rumah sakit di Indonesia yang belum sepenuhnya menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME). Dari ratusan RS, terdapat empat RSUD di Bojonegoro yang turut terdampak.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 yang mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan mengimplementasikan RME dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Berdasarkan data RS Online, tercatat sebanyak 1.306 rumah sakit yang telah memiliki akses internet memadai belum sepenuhnya mengirimkan data layanan ke platform SATUSEHAT. Data yang dimaksud meliputi pendaftaran pasien, diagnosis, pemberian obat, hasil laboratorium, hingga layanan radiologi.
Akibatnya, Kemenkes memberikan sanksi administratif berupa rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat bagi rumah sakit yang telah terakreditasi. Sementara bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun, sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin operasional.
Adapun empat RSUD di Kabupaten Bojonegoro yang turut terdampak kebijakan tersebut, yakni RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, dan RSUD Kepohbaru.
Meski demikian, Kemenkes masih membuka ruang perbaikan bagi rumah sakit yang terdampak. Rumah sakit yang telah memenuhi ketentuan implementasi RME dapat mengajukan pemulihan status akreditasi atau pengaktifan kembali izin operasional tanpa perlu survei ulang. Batas waktu perbaikan yang diberikan maksimal tiga bulan sejak penetapan sanksi.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Ani Pudjiningrum mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan Kemenkes. Menurutnya, RSUD Sososdoro Djatikoesoemo telah mengupdate RME 100 persen sesuai dashboard Kemenkes.
“Sesuai surat dari Kemenkes, hampir semua rumah sakit diberi waktu tiga bulan, mulai 30 Maret hingga 30 Juni untuk menyelesaikan Rekam Medis Elektronik agar terupdate 100 persen ke SATUSEHAT. RSUD Sosodoro sudah mengupdate RME 100 persen sesuai dashboard Kemenkes,” ungkap Any, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kemenkes sebagai bukti pemenuhan kewajiban tersebut.
“Saat ini kami juga sudah memenuhi RME bridging di platform SATUSEHAT 100 persen, dan surat klarifikasi sudah kami kirimkan,” pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published