Reporter: Muharrom
blokBojonegoro.com - DPRD Provinsi Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dalam Rapat Paripurna Kamis (6/11/2025) kemarin.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, H. Agus Cahyono, S.HI., M.HI., menyampaikan penjelasan pimpinan komisinya mengenai tiga isu strategis yang menjadi fokus Raperda ini. “Kami menyoroti perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi, penggunaan pengeras suara berlebihan, serta peredaran pangan tercemar,” ujar Agus.
Perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi menjadi ancaman serius bagi ketenteraman masyarakat, khususnya generasi muda. Data Polda Jawa Timur menunjukkan 135.227 warga terlibat dengan nilai transaksi mencapai Rp1.051 triliun, menempatkan Jawa Timur di peringkat keempat nasional.
Agus menegaskan pentingnya regulasi daerah yang adaptif untuk melindungi masyarakat. “Perkembangan teknologi memunculkan tantangan baru, sehingga perlu Raperda yang efektif untuk menanggulangi dampak negatifnya,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan pengeras suara berlebihan juga menjadi perhatian pemerintah. Menurut Agus, “Surat edaran yang hanya bersifat imbauan belum efektif, sehingga pengaturan tegas melalui Perda diperlukan agar memiliki dasar hukum yang kuat.”
Raperda ini juga mengatur peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan non-pangan yang berisiko bagi kesehatan masyarakat. Agus menyebut, “Kebijakan daerah sebelumnya belum efektif karena tidak mengikat secara hukum. Perda ini akan memberikan larangan yang jelas.”
Perubahan Perda ini sekaligus menanggapi efek perkembangan teknologi digital terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Regulasi baru memperluas pengaturan di ruang digital dan sektor pangan serta menetapkan batas penggunaan pengeras suara.
Raperda juga bertujuan memberdayakan kelompok rentan dan mendorong peran aktif masyarakat. Agus menekankan, “Masyarakat diharapkan turut menjaga ketertiban umum melalui peraturan yang jelas dan mengikat ini.”
Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2019 mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Agus menuturkan, “Kami berupaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.”
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat di Jawa Timur, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang cepat. [mu/mad]
https://t.me/s/official_Stake_es
https://t.me/s/official_MrBit_es
https://t.me/s/official_Pinco_es
https://t.me/s/official_MrBit_es
https://t.me/s/official_Fresh_es
https://t.me/s/official_Fresh_es
https://t.me/s/official_Gizbo_ed
https://t.me/s/official_MrBit_es