PKS Dorong Raperda Budi Daya Ikan dan Garam Lebih Inklusif dan Implementatif

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan tanggapan resmi atas pendapat Gubernur terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan serta Petambak Garam. Juru Bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, mengatakan pihaknya sejalan dengan sebagian besar masukan gubernur, terutama terkait pentingnya partisipasi masyarakat.

"Kami mendorong partisipasi bermakna masyarakat tidak hanya pada penyusunan, tapi juga dalam implementasi Perda," ungkap Harisandi.

Ia menegaskan perlunya keterlibatan langsung para pelaku budi daya ikan dan petambak garam dalam seluruh tahapan kerja pemerintah. Menurutnya, partisipasi tak sebatas rapat formal, tapi juga pada saat solusi cepat diperlukan, misalnya lonjakan impor atau bencana.

Di sisi pendanaan, Fraksi PKS mendukung saran gubernur agar alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun Harisandi menekankan bahwa alokasi APBD sektor ini harus meningkat dan menyentuh langsung pelaku usaha, bukan hanya kegiatan seremonial.

Ia menambahkan bahwa anggaran perlu mencakup pembinaan kelompok, perlindungan usaha, subsidi atau insentif, hingga promosi dan program minapolitan. "Termasuk resi gudang tambak garam dan budi daya unggulan," ujarnya.

Fraksi PKS juga menolak penghapusan rincian kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 Raperda. Perda harus menjelaskan kewenangan provinsi dalam perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam. Selain itu, PKS mendukung pengaturan kriteria penggarap lahan agar Perda dapat menjangkau pembudi daya skala kecil, penggarap, dan pemilik lahan.

"Fasilitasi perlindungan berlaku dari skala besar sampai sangat kecil tanpa terkecuali," jelasnya.

Menurut Fraksi PKS, pendataan terpadu tiga segmen pelaku usaha menjadi kunci untuk menghindari diskriminasi, termasuk terhadap petambak kecil. Perlindungan dan pemberdayaan harus merata. Ia juga sependapat dengan masukan gubernur terkait perlunya pencantuman definisi pembudi daya ikan dalam ketentuan umum.

"Perbaikan legal drafting bisa dilakukan saat pembahasan, agar tidak bertentangan dengan kewenangan pusat atau kabupaten/kota," lengkapya lagi.

Melalui tanggapan tersebut, PKS menegaskan komitmennya agar Raperda benar-benar berpihak pada pelaku budi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur.

"Perda harus implementatif, inklusif, dan berkeadilan,” tutup Harisandi. [feb/mad]