Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sebanyak 100.228 pelanggar lalu lintas terjaring selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Kabupaten Bojonegoro. Operasi tersebut, digelar selama dua pekan, sejak 17 hingga 30 November 2025 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satlantas Polres Bojonegoro, dari total tersebut, tercata sebanyak 1.473 pelanggaran lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 595 pelanggaran dari ETLE mobile atau incar, 2 tilang manual, serta 98.158 pengendara hanya mendapat teguran presisi.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo mengungkapkan, pelanggaran yang paling dominan ditemukan di lapangan meliputi pengendara tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar marka jalan, hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara.
“Kami masih mencatat hampir 300 pelanggar setiap harinya. Operasi ini dilakukan untuk membimbing dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan berkendara, demi ketertiban keselamatan berkendara,” ungkap AKP Deni, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut, papar AKP Deni, hasil dari Operasi Zebra Semeru 2025 ini, menjadi bahan evaluasi penting bagi kepolisian untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Bojonegoro. Data pelanggaran tersebut juga akan digunakan sebagai dasar penguatan strategi pengamanan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025 pada masa Natal dan Tahun Baru.
"Dalam operasi kali ini lebih fokus pada edukasi keselamatan dan tertib berlalulintas, serta ETLE,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada operasi tersebut, polisi menyasar delapan prioritas pelanggaran yang disasar, antara lain menggunakan handphone saat berkendara; pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur; berboncengan lebih dari satu orang; pengemudi dalam pengaruh alkohol; melawan arus; melebihi batas kecepatan; tidak menggunakan sabuk keselamatan (untuk roda empat keatas); dan tidak menggunakan helm SNI. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published