Mahasiswa Bojonegoro Desak Reformasi Total Hukum Kehutanan Pasca Tragedi Aceh-Sumatera

Penulis: Nurul Hidayah, Tasyah Firgiyana Dwi Candra, Tia Agnessa Amalia, dan Yhunita

blokBojonegoro.com – Merespons bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra yang menewaskan 1.138 orang dan menimbulkan kerugian Rp68,67 triliun, sekelompok mahasiswa hukum dari Universitas Bojonegoro (UNIGORO) Nurul Hidayah, Tasyah Firgiyana Dwi Candra, Tia Agnessa Amalia, dan Yhunita menerbitkan argumentasi hukum komprehensif yang menuntut reformasi total politik hukum pengelolaan hutan Indonesia (5/1/2026).

Studi mahasiswa mengungkap fakta mengejutkan, yakni 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat hancur bukan karena illegal logging, namun justru oleh 631 perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi pemerintah periode 2016-2025.

Investigasi mahasiswa menemukan PT Toba Pulp Lestari memiliki 33.266 hektar konsesi di kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh dieksploitasi. 

Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi pada bencana dan memanggil 8 di antaranya untuk pemeriksaan pidana. Namun hingga kini, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Studi dari Rights and Resources Initiative (RRI) yang dikutip mahasiswa menunjukkan fakta mencengangkan: kawasan hutan yang dikelola masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi 2-3 kali lebih rendah dibanding konsesi korporasi. Meskipun UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengakui hutan adat, hanya 108 kawasan hutan adat (250 ribu hektar) yang ditetapkan dari potensi jutaan hektar di seluruh Indonesia.

Argumentasi hukum mahasiswa menegaskan bahwa politik hukum pengelolaan hutan Indonesia telah melanggar Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tentang penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berwawasan lingkungan.

Kerugian ekonomi Rp68,67 triliun dan korban 1.138 jiwa membuktikan bahwa eksploitasi hutan justru merugikan rakyat banyak. Ini jelas bukan untuk kemakmuran rakyat, Hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945) juga dilanggar. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 telah menegaskan bahwa hak ini dapat dimintakan pertanggungjawaban, baik kepada negara maupun pihak swasta.

Mahasiswa mengajukan Lima Tuntutan Reformasi mendesak utama:

1. Moratorium Total Izin Baru

2. Aktifkan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

3. Percepat Penetapan Hutan Adat

4. Wajibkan Fpic (Free, Prior, And Informed Consent)

5. Revisi Total Uu Kehutanan Dan Uu Cipta Kerja

Mahasiswa juga mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Bencana Ekologis di DPR RI untuk investigasi menyeluruh dan penyusunan legislasi darurat.

Bencana ini bukan takdir, tapi hasil dari desain sistem hukum yang cacat dan penegakan hukum yang lemah. Ribuan nyawa melayang bukan karena cuaca ekstrem semata, tapi karena negara gagal melindungi hutan yang seharusnya menjadi benteng alamiah.

Argumentasi hukum mahasiswa menekankan perlunya pergeseran paradigma dari eksploitasi-ekonomis menuju konservasi produktif berbasis keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial. [riz]

*Penulis merupakan Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Bojonegoro