Audit Rampung, Dugaan Korupsi Desa Drokilo Bojonegoro Belum Ada Tersangka
Suasana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum juga terdapat tersangka. Padahal, hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak akhir tahun 2025 lalu.

Lambannya penanganan perkara ini menuai sorotan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo. Ketua BPD Drokilo, Sujiono, mempertanyakan keseriusan Kejari Bojonegoro dalam menuntaskan kasus yang telah diselidiki sejak awal tahun 2024 tersebut.

“Padahal kemarin kita sudah ke inspektorat, dan hasil kerugian negara juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan,” ungkap Sujiono, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, Kejari Bojonegoro sebelumnya sempat menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi Desa Drokilo akan dituntaskan pada Januari 2026. Namun hingga memasuki Februari, belum terlihat adanya perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.

“Kami minta agar kejaksaan bergerak cepat. Kami tahu proses pengungkapan kasus korupsi itu butuh waktu lama, tapi bulan kemarin sudah keluar nominal kerugian negara, jadi nunggu apa lagi," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi Desa Drokilo masih dalam tahap penyidikan. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Dalam proses penyidikan. Masih berproses sesuai jadwal,” kata Reza singkat.

Sebagai informasi, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah perangkat Desa Drokilo sejak tahun 2024 lalu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. [riz/mad]