Sekdindik Jatim Tegaskan Pendidikan Tak Berlakukan WFH, Sejalan Aturan Mendagri
Sekdindik Jatim, Dr. Suhartono, M. Pd.: Pendidikan Tak Berlakukan WFH

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan sektor pendidikan tidak menerapkan work from home (WFH), meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan kebijakan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari setiap Jumat.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdindik) Provinsi Jawa Timur, Suhartono, usai agenda pisah sambut Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Bojonegoro-Tuban di SMKN 2 Bojonegoro pada Selasa (31/3/2026) siang.

Menurut Suhartono, sektor pendidikan tetap harus berjalan normal karena menyangkut layanan langsung kepada peserta didik dan berpotensi menimbulkan learning loss apabila diberlakukan kerja dari rumah.

"Untuk Dinas Pendidikan tidak ada WFH, jadi pendidikan karena itu adalah layanan yang harus berjalan. Pendidikan itu kalau nanti kita WFH akan terjadi learning loss," ujar Suhartono kepada blokBojonegoro.com.

Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang mulai berlaku 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, ASN pemda diarahkan menerapkan kombinasi Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH), dengan WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan setiap Jumat. Namun, aturan itu juga menegaskan bahwa sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor, termasuk pendidikan.

Selain pendidikan, pengecualian WFH juga berlaku bagi sejumlah layanan publik lain seperti kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, ketertiban umum, hingga pendapatan daerah. Dengan demikian, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memastikan seluruh aktivitas pelayanan dan pembelajaran di sektor pendidikan tetap berjalan normal agar kualitas pendidikan serta keberlangsungan proses belajar peserta didik tetap terjaga. [feb/mad]