Gandeng APPA Bojonegoro, Dosen Unugiri Beri Penguatan Advokasi Hukum Korban Kekerasan
Nafidatul Himah sedang menyampaikan materi

Pengirim: Anwar Saleh Hasibuan *

blokBojonegoro.com - Upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan terus dilakukan. Salah satunya, Tim PKM Unugiri Burhanatut Dyana, Indah Listyorini, dan Anwar Saleh Hasibuan, dengan menggandeng Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro buat kegiatan Penguatan Advokasi Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan.

Kegiatan berlangsung di Ruang Smartclass, Jumat (12/06/26) selain diikuti dosen, juga diikuti aktivis pemerhati isu perlindungan perempuan dan anak.

Burhanatut Dyana dari Tim PKM Unugiri, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi, organisasi masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting guna menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar penanganan kasus kekerasan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan kerja sama yang baik, upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana edukasi sekaligus memperkuat jejaring kerja sama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro.

Sementara, Indah Listyorini selaku moderator, juga menyoroti bahwa masih banyak perempuan korban kekerasan yang belum memahami jalur pengaduan dan prosedur hukum yang harus ditempuh. Sehingga, diperlukan edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan.

“Perempuan korban kekerasan tidak tahu mengadu ke mana dan bagaimana proses hukum harus dilalui. Di sinilah pentingnya memberikan pemahaman dan pendampingan agar korban berani bersuara dan memperoleh haknya,” ungkapnya.

Bahas Advokasi Hukum

Ketua APPA Bojonegoro, Nafidatul Himah, kala menyampaikan materi, memperjelas bahwa masih banyak perempuan korban kekerasan yang belum memahami langkah-langkah yang harus ditempuh ketika mengalami tindak kekerasan.

Menurutnya, ketidaktahuan mengenai prosedur pelaporan, rasa takut, serta stigma sosial sering menjadi alasan korban memilih untuk tidak melaporkan kasus yang dialami.

“Penting kiranya, untuk memberikan pemahaman dan pendampingan agar korban berani bersuara dan memperoleh haknya,” paparnya.

Selain membahas berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, Nafidatul juga mengurai pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Apalagi, pendampingan tidak hanya dibutuhkan saat proses hukum berlangsung, tetapi juga sejak awal korban memutuskan untuk melapor hingga proses penanganan selesai.

“Menurut saya, keberhasilan penanganan kasus tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum, tetapi juga oleh dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Pada kegiatan PKM, selain terdapat sesi diskusi, peserta juga diberi ruang untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan kekerasan yang terjadi, entah didapat dari pengalaman, pandangan, hingga berbagai kasus yang pernah mereka temui terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selanjutnya dipaparkan.

* Pengirim adalah Anggota PKM Unugiri.