Dua Bulan Ditahan di Polres Bojonegoro, Kasus Suginanto Berakhir Melalui RJ
Pertemuan antara Suginanto dengan Pemkab, Polres Bojonegoro, dan ADM KPH Padangan dalam penyelesaian kasus suginanto melalui restorative justice (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Perkara dugaan pencurian dua batang kayu jati yang menjerat Suginanto (44), warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya menemui titik akhir.

Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang dan sempat berlangsung alot, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kesepakatan itu dicapai setelah sejumlah pihak duduk bersama dalam proses mediasi yang berlangsung hingga Selasa (22/9/2026) malam.

Pertemuan tersebut melibatkan Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta pihak Perum Perhutani KPH Padangan.

Proses mediasi berlangsung di Meeting Room Angling Dharma, Satreskrim Polres Bojonegoro. Komunikasi antara pihak-pihak terkait bahkan berlangsung sejak Selasa sore hingga malam hari.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty membenarkan perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme RJ.

“Alhamdulillah proses RJ selesai,” ungkap AKBP Yenni singkat, Rabu (23/9/2026).

Wabup Bojonegoro, Nurul Azizah yang turut terlibat dalam proses mediasi mengaku lega setelah upaya panjang tersebut membuahkan hasil. Menurutnya, proses menuju kesepakatan tidak berlangsung singkat. Sejak pagi, pihak Pemkab Bojonegoro telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan sejumlah pihak terkait.

“Alhamdulillah, kami ajak diskusi. Proses panjang, dan alhamdulillah final pukul 22.20 selesai,” kata Nurul dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Administratur (ADM) KPH Padangan Munawar juga membenarkan adanya komunikasi antara Pemkab Bojonegoro dengan pihak Perhutani sebelum proses RJ dilakukan.

Menurut Munawar, Pemkab Bojonegoro meminta pihak KPH Padangan turut menjaga kondusivitas wilayah. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian dalam keputusan Perhutani mengikuti proses penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

“Kami diminta untuk turut menjaga kondusivitas Bojonegoro, karena ditakutkan kasus tersebut dapat menjadi pemicu ketidakondusifan wilayah Bojonegoro. Jadi kami akhirnya mengikuti arahan dari Pemkab untuk keamanan bersama,” tutur Munawar.

Untuk diketahui, perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena menyangkut Suginanto, warga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang harus menjalani penahanan setelah dilaporkan terkait dugaan pengambilan kayu milik Perhutani.

Kasus itu bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan kemudian menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Sebelumnya, pendamping hukum bersama organisasi masyarakat sipil Lidah Tani telah mendorong agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mereka juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Suginanto.

Namun, pada tahap sebelumnya, upaya tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak KPH Padangan. Proses komunikasi dan mediasi kemudian terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Hingga akhirnya, kesepakatan penyelesaian melalui RJ tercapai pada Selasa malam.

Dengan selesainya proses tersebut, Suginanto kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah sekitar dua bulan menjalani penahanan.

Perkara yang bermula dari dugaan pengambilan dua batang kayu jati itu pun akhirnya ditutup melalui mekanisme restorative justice setelah proses mediasi yang berlangsung cukup panjang. [riz/mad]