Hari Keempat Ops Patuh, 3.608 Warga Bojonegoro Terkena Razia
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Satria Dwi Aryanto saat menegur pengguna jalan tak mengenakan helm (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com — Sebanyak 3.608 warga Kabupaten Bojonegoro terjaring razia Operasi Patuh Semeru 2026 selama empat hari pelaksanaan. Ribuan warga tersebut, tak semua ditilang, namun sebagian besar hanya mendapat teguran.

Berdasarkan data yang dirilis Satlantas Polres Bojonegoro, Kamis (29/10/2026), ribuan pelanggaran tersebut ditindak melalui dua mekanisme, yakni tilang elektronik (ETLE), tilang manual, serta teguran kepada pengendara.

Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 709 pelanggaran ditindak melalui tilang ETLE. Sementara itu, tilang manual tercatat sebanyak 29 penindakan.

Adapun jumlah teguran menjadi yang paling mendominasi, yakni mencapai 2.870 teguran kepada pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Jika diakumulasikan, penindakan melalui tilang elektronik dan manual mencapai 738 perkara. Sedangkan mayoritas penanganan dilakukan melalui pendekatan teguran.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Satria Dwi Aryanto mengungkapkan, pelaksanaan operasi mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Satria Dwi Aryanto mengungkapkan, pada operasi patuh ini akan diberlakukan tilang elektroni dan manual. Tilang manual akan dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi dan berada di bawah pengawasan perwira. 

"Mekanisme tersebut, diterapkan untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan," ungkap AKP Satria, Sabtu (24/10/2026) lalu.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, lanjut AKP Satria, polisi menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Diantaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Petugas juga akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melaju melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.

Selain itu, pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong juga menjadi sasaran operasi.

Eks Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi itu menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah kepolisian mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. [riz/mad]