Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com — Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, DDP (12) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya, yakni B (14). Akibat kejadian itu, DDP mengalami pendarahan di area hidung hingga dilarikan ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Peristiwa itu, terjadi pada Senin (14/9/2026) lalu. DDP yang masih duduk di bangku kelas 7 diduga dipukul B yang merupakan kakak kelasnya, yakni kelas 8. Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 12.00 di dalam ruang kelas korban.
Atas tindakan tersebut, orang tua DDP memilih menempuh jalur hukum, dan telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/262/IX/2026/SATRESKRIM.
Pelaporan tersebut, dilakukan orang tua korban usai mediasi dengan pihak sekolah dan orang tua terduga pelaku tak membuahkan hasil kesepakatan.
Penasihat Hukum orang tua korban, Khasan Safullah, mengungkapkan pihaknya mendampingi keluarga agar proses hukum berjalan hingga tuntas. Menurutnya, penanganan perkara ini penting untuk memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi.
“Kami mendampingi korban agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut agar korban memperoleh perlindungan hukum dan keadilan,” ungkap Khasan Safullah, Kamis (29/10/2026).
Khasan menceritakan, kronologi peristiwa tersebut bermula, saat orang tua korban, NKS sedang berada di rumah setelah salat zuhur ketika menerima telepon dari seorang guru di sekolah anaknya. Guru tersebut meminta NKS segera datang ke Puskesmas Klepek Sukosewu karena anaknya sedang dibawa ke sana, serta diminta membawa kartu keluarga.
Setibanya di puskesmas, lanjut Khasan, NKS mendapati hidung anaknya masih mengeluarkan darah. Ia lalu menanyakan penyebabnya kepada guru tersebut. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab. Sang guru hanya menyampaikan bahwa yang terpenting anaknya segera ditangani.
Setelah mendapat penanganan awal, tenaga kesehatan puskesmas menyarankan korban dirujuk ke RSUD. Di rumah sakit, guru yang sama disebut ikut membantu proses pendaftaran.
Menurut NKS, guru tersebut menyampaikan kepada tenaga medis bahwa korban terjatuh sendiri. Namun, tenaga medis disebut tidak langsung percaya dan menanyakan langsung kepada korban. Dalam keterangannya, korban menyebut luka yang dialaminya akibat ditonjok.
Setelah itu, kepala sekolah mengajak NKS bertemu di kantin RSUD. Di lokasi itu hadir pula keluarga dari siswa B. Kepala sekolah menyampaikan kronologi versi sekolah tentang peristiwa yang dialami korban.
"Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan titik temu. NKS mengaku tidak dapat menerima penjelasan yang disampaikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Bojonegoro," beber Khasan.
Sementara itu, wali kelas korban, Melinia, menyatakan bahwa dugaan kekerasan yang dialami siswanya telah ditangani kepolisian. Ia meminta agar informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut dikonfirmasikan kepada pihak Polres Bojonegoro.
“Untuk kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres. Detailnya silakan tanya ke Kadiv Humas Polres Bojonegoro. Terima kasih,” tulis Melinia saat dikonfirmasi Kamis (29/10/2026).
Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan pihak sekolah, Melinia kembali mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak kepolisian.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap siswa tersebut masih dalam proses penanganan penyidik.
“Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi, Mas,” ungkapnya singkat. [riz/mad]