Sunday, 11 June 2017 12:00
Disperinaker Akan Denda dan Publikasikan Perusahaan Telat Beri THR
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro benar-benar mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan.