Pabwaskab Imbau Banner Paslon Jauh dari Sekolah

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2017 tentang lokasi yang dilarang untuk atribut. Banner sosialisasi minimal harus berjarak lebih dari 10 meter dari sekolah.

Karena perihal tersebut rawan terjadi suatu masalah, sehingga Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) mengimbau agar penempatan banner para pasangan calon (paslon) tidak dipasang di dekat sekolah atau tempat ibadah.

“Karena itu kita ajak Panwascam untuk lebih peka dalam mengawasi,” ungkap Ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin.

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan pada pelanggar. Sebab, memang belum waktunya.

Tapi, pihaknya tetap mengimbau pada seluruh jajaran dan masyarakat untuk tidak melanggar aturan, terutama dalam pemasangan APK. Mengingat, pelanggaran pemasangan banner berpotensi besar terjadi.

"Kita belum bisa melakukan penindakan, saat ini hanya bisa memberi imbauan agar lebih peka terhadap pelanggaran,” pungkas dia. [oel/mu]