Oleh: Sholihin Jamik
blokBojonegoro.com - Masjid At Taqwa Jalan Teuku umar no 48 Bojonegoro biasanya setiap Jumat ramai dikunjungi jamaah utk melaksanakan salat Jumat. Tapi sejak wabah covid 19 masuk Bojonego masjid yg biasanya di banjiri dan di buat rujukan orang utk Salat Jumat mulai tgl 27 Maret 2020 tidak di gunakam salat Jumat lagi dan di ganti Salat Duhur di rumah masing -masing. Hal ini berdasarkan pada dalil'-dalil sebagai berikut :
1 Dasar Peralihan Kewajiban Pengganti
Dalil yang menjadi dasar tentang hukum salat Jumat diganti dengan salat Duhur empat rakaat di rumah masing-masing dengan pertimbangan keadaan masyaqqah dan juga didasarkan kepada ketentuan dalam hadis berikut bahwa salat Jumat adalah kewajiban pokok. Mafhumnya salat Duhur adalah kewajiban pengganti (Ini juga adalah kaul jadid Imam asy-SyÄfiʻī).
Dalam kaidah fikih dinyatakan
إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti (Syarḥ Manẓūmat al-QawÄÊ»id al-Fiqhiyyah).
Berdasarkan kaidah ini, karena salat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti, yaitu salat Duhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.
Dasar Peralihan Kewajiban Pengganti Peralihan kepada kewajiban pengganti ini yaitu salat Duhur dapat didasarkan kepada mafhÅ«m aulÄ (argumentum a minore ad maius) dari hadits berikut. MafhÅ«m aulÄ (argumentum a minore ad maius) menyatakan bahwa apabila suatu hal (masyaqqah) yang lebih ringan dapat membenarkan tidak melakukan suatu yang wajib, maka hal (masyaqqah) yang lebih berat tentu lebih dapat lagi membenarkan tidak melakukan yang wajib itu.
Hadis dimaksud adalah
أن عَبْدَ الله٠بْنَ عَبَّاس٠قال Ù„ÙÙ…ÙØ¤ÙŽØ°ÙّنÙÙ‡Ù ÙÙÙŠ يَوْم٠مَطÙيرÙ: Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ Ù‚Ùلْتَ: أَشْهَد٠أَنَّ Ù…ÙØÙŽÙ…ÙŽÙ‘Ø¯Ù‹Ø§ رَسÙÙˆÙ„Ù Ø§Ù„Ù„Ù‡ÙØŒ Ùَلاَ تَقÙلْ ØÙŽÙŠÙ‘ عَلَى Ø§Ù„ØµÙŽÙ‘Ù„Ø§ÙŽØ©ÙØŒ Ù‚Ùلْ: صَلÙّوا ÙÙÙŠ بÙÙŠÙوتÙÙƒÙمْ، ÙÙŽÙƒÙŽØ£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ النَّاسَ اسْتَنْكَرÙوا، قَالَ: Ùَعَلَه٠مَنْ Ù‡ÙÙˆÙŽ خَيْرٌ Ù…ÙÙ†Ùّي، Ø¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ الْجÙÙ…ÙØ¹ÙŽØ©ÙŽ Ø¹ÙŽØ²Ù’Ù…ÙŽØ©ÙŒØŒ ÙˆÙŽØ¥ÙÙ†Ùّي كَرÙهْت٠أَنْ Ø£ÙØÙ’Ø±ÙØ¬ÙŽÙƒÙمْ، ÙَتَمْشÙونَ ÙÙÙŠ الطÙّين٠وَالدَّØÙŽØ¶Ù
Dari ‘AbdullÄh Ibn ‘AbbÄs (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lÄ ilÄha illallÄh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasÅ«lullÄh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaá¹£-á¹£alÄh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan á¹£allÅ« fÄ« buyÅ«tikum (salatlah kalian di rumah masing-masing). Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘AbbÄs mengakatan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Sesungguhnya salat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin. (HR Muslim)
Dalam hadits ini suatu hal (masyaqqah) yang kecil, yaitu hujan yang tidak menimbulkan bahaya dan mudarat, hanya menyebabkan sedikit ketidaknyamanan, dapat menjadi alasan untuk tidak menghadiri salat Jumat, maka keadaan (masyaqqah) yang jauh lebih berat, seperti penyebaran Covid-19 seperti sekarang yang sangat berbahaya, tentu lebih dapat lagi untuk menjadi alasan tidak menghadiri salat Jumat. Bahkan penyelenggaraan salat Jumat ditiadakan untuk menghindari bahaya tersebut.
2 Menghindari mudarat lebih diutamakan dari mendatangkan maslahat, sesuai dengan kaidah.
Ø¯ÙŽØ±Ù’Ø¡Ù Ø§Ù„Ù’ÙØ§Ø³Ùد٠أوْلى Ù…Ùنْ Ø¬ÙŽÙ„Ø¨Ù Ø§Ù„Ù’ØµÙŽØ§Ù„ÙØÙ
Menghindari kemudaratan lebih diutamakan dari mendatangkan maslahat (Al- AsybÄh wa an-NazÄ’ir oleh as-SayÅ«á¹Ä«, h. 87; oleh Ibn Nujaim, h. 78).
Penggantian salat Jumat menjadi salat Duhur bagi orang yang uzur juga didasarkan pada hadits panjang yang menceritakan tentang perjalanan haji wada’ Nabi. Ketika itu Nabi berada di Arafah pada hari Jumat, dan beliau tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi menjamak salat Duhur dengan Ashar sebagaimana kutipan hadis berikut
ثم أذَّن ثم أقام ÙØµÙ„Ù‰ الظهر ثم أقام ÙØµÙ„Ù‰ العصر ولم يصل بينهما شيئا. رواه مسلم
Kemudian Nabi bangkit lalu melaksanakan salat Duhur, dan bangkit kembali untuk melaksanakan salat Ashar. Di antara dua salat itu, Nabi tidak melaksanakan salat yang lain. (Lihat selengkapnya pada HR Muslim no. 1218).
Penulis : Drs. H . Sholikhin Jamik. SH. MH. Penulis Ketua KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ) Masyarakat Madani Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published