Skip to main content

Category : Tag: Salat


Mutiara Islami

Bukan Sekadar Bantuan Sosial: Beginilah Rasulullah Membangun Kemandirian Ekonomi Umat

Salah satu persoalan yang hampir selalu dihadapi setiap masyarakat adalah kemiskinan. Tidak sedikit yang mengira bahwa kemiskinan cukup diatasi dengan bantuan sosial, sedekah, atau santunan. Padahal, bantuan semacam itu sering kali hanya menyelesaikan masalah dalam jangka pendek. Setelah bantuan habis, persoalan yang sama kembali muncul.

Tanya Jawab Fikih

Khatib Jumat Minum di Sela-Sela Khutbah, Bolehkah?

Khutbah Jumat merupakan salah satu rukun yang menjadikan sahnya pelaksanaan salat Jumat. Oleh karena itu, setiap bagian dari khutbah hendaknya dilaksanakan sesuai tuntunan syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul, dan faktual adalah: bolehkah khatib minum di sela-sela khutbah, misalnya karena tenggorokan kering atau suara serak?

Mutiara Islami

Pertolongan Allah Hadir dari Keikhlasan Hati

Setiap ada kesulitan, manusia selalu berharap pertolongan Allah segera datang. Kita membayangkan pertolongan itu hadir dengan cara yang luar biasa. Seolah-olah langit akan terbuka, semua persoalan terselesaikan dalam sekejap, dan jalan keluar datang tanpa diduga.

725.669 Titik Lokasi se Indonesia Jadi Verifikasi Arah Kiblat

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat atau matahari tepat di atas Ka’bah untuk menggelar Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Ditjen Bimas Islam mencatat ada ratusan ribu titik di berbagai daerah yang ikut dalam gerakan ini.

Tanya Jawab Fikih

Salat Fardlu di Atas Kendaraan, Hukumnya?

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kadang harus melakukan perjalanan jauh. Baik dengan kereta api, bus, pesawat atau kapal. Dalam prakteknya perjalanan itu seringkali membuat musafir dihadapkan pada situasi dilematis, diantaranya saat waktu salat tiba di tengah perjalanan. Dalam kondisi seperti ini, banyak yang bingung harus bagaimana, apakah salat bisa dilakukan semampunya atau justru ditunda sampai kendaraan berhenti?

Tanya Jawab Fikih

Ziarah Kubur Bagi Perempuan, Hukumnya?

Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam karena mengingatkan manusia kepada kematian dan kehidupan akhirat. Baik menziarahi kuburnya orang-orang terdekat maupun kuburnya ulama' dan para walinya Allah SWT untuk mengharap berkahnya.

Tanya Jawab Fikih

Tamu Berikan Suguhan ke Orang Lain, Bolehkah?

Dalam kehidupan bersosial, tradisi silaturahim dan Anjang sana, tahlilan dan kondangan pernikahan, tak lepas dari jamuan dan suguhan di meja. Menjamu tamu merupakan bagian dari akhlak mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tuan rumah memuliakan tamu dengan menyediakan makanan, camilan dan minuman, sementara tamu dianjurkan untuk menghormati tuan rumah dengan menjaga adab ketika menikmati jamuan tersebut.

Tanya Jawab Fikih

Perempuan Salat Jenazah, Bolehkah?

Sering dijumpai di masyarakat, sebuah fenomena ketika ada orang meninggal dunia jarang sekali orang perempuan ikut melaksanakan salat jenazah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Yang sering terlihat orang perempuan hanya membaca tahlilan dan yasinan saat takziah di rumah duka.

Tanya Jawab Fikih

Posisi Kepala Jenazah yang Benar Saat Disalati?

Salat jenazah sebagaimana memandikan, mengkafani dan memakamkannya,  hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang muslim yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang mensalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka, maka berdosalah semua kaum muslim yang ada di daerah tersebut.

Tanya Jawab Fikih

Istri Mandikan Jenazah Suami atau Sebaliknya, Bolehkah?

Kematian adalah bagian dari siklus kehidupan yang pasti akan dialami setiap manusia. Dalam Islam, seseorang yang wafat tetap dimuliakan dan dihormati. Karena itu, islam mewajibkan orang yang hidup untuk pemulasaraan jenazah, seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkannya. Semua itu termasuk hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban bersama umat Islam yang apabila telah dilakukan sebagian orang maka gugurlah kewajiban yang lain.