Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Khutbah Jumat merupakan salah satu rukun yang menjadikan sahnya pelaksanaan salat Jumat. Oleh karena itu, setiap bagian dari khutbah hendaknya dilaksanakan sesuai tuntunan syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul, dan faktual adalah: bolehkah khatib minum di sela-sela khutbah, misalnya karena tenggorokan kering atau suara serak?
Dalam madzhab Syafi'i, persoalan ini dijelaskan melalui pembahasan tentang muwalah (kesinambungan) antara rukun-rukun khutbah dan antara khutbah dengan salat Jumat. Pada dasarnya, minum ketika khutbah tidak membatalkan khutbah, selama tidak menyebabkan terputusnya kesinambungan (muwalah) yang disyaratkan dalam madzhab Syafi'i.
Apabila khatib hanya meminum sekedarnya untuk membasahi tenggorokan, kemudian segera melanjutkan khutbah, maka hal tersebut diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan seperti suara serak atau kesulitan berbicara.
Namun, apabila minum tersebut menyebabkan jeda yang lama tanpa uzur sehingga kesinambungan khutbah terputus, maka hal itu dapat memengaruhi keabsahan khutbah.
Ulama Syafi'iyyah menjelaskan bahwa disyaratkan adanya muwalat (kesinambungan) antara rukun-rukun khutbah dan antara khutbah dengan salat Jumat. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jeda yang panjang tanpa alasan yang dibenarkan dapat memutus muwalah, sedangkan jeda yang singkat karena suatu kebutuhan tidaklah membahayakan.
Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan:
وولاء ) بينهما وبين أركانهما وبينهما وبين الصلاة
قوله وبين أركانهما ) ولا يقطعها الوعظ وإن طال لأنه من مصالح الخطبة فالخطبة الطويلة صحيحة كما قرره شيخنا
Artinya: “Dan disyaratkan terus menerus di antara dua khutbah, di antara rukun-rukunnya dan di antara dua khutbah dan salat jumat. Ucapan di antara rukun-rukunnya, maksudnya tidak dapat memutus syarat berkesinambungan, mauizhah khutbah meski panjang karena termasuk kemashlahatan khutbah, maka khutbah yang panjang hukumnya sah sebagaimana ditegaskan oleh guru kami.” (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala Fath al-Wahhab, juz 4, hal. 94).
Batasan memutus muwalat disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri:
والموالاة بينهما وبين الصلاة بأن يحرم بالصلاة قبل أن يمضي بعد انتهاء الثانية ما يسع ركعتين بأخف ممكن
Artinya: "Dan disyaratkan terus menerus antara kedua khutbah dan salat Jumat, dengan sekira takbiratul ihram salat Jumat dilaksanakan sebelum melewati masa yang cukup untuk melakukan dua rakaat salat dengan standar umum yang paling ringan.” (Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal. 242).
Lebih lanjut, minum disela sela khutbah menjadi tidak dianjurkan apabila dilakukan tanpa kebutuhan. Sebab segala aktivitas yang menghilangkan kekhusyukan khutbah itu makruh. Sebaliknya, apabila dilakukan sekadar untuk menjaga kelancaran penyampaian khutbah, maka hal itu termasuk kebutuhan yang dibolehkan.
Imam Nawawi menjelaskan didalam kitab Al Majmu’ Syarh Muhadzzab, juz 4 halaman 529:
يُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ أَنْ يُقْبِلُوا عَلَى الْخَطِيبِ مُسْتَمِعِينَ وَلَا يَشْتَغِلُوا بِغَيْرِهِ، حَتَّى قَالَ أَصْحَابُنَا: يُكْرَهُ لَهُمْ شُرْبُ الْمَاءِ لِلتَّلَذُّذِ، وَلَا بَأْسَ أَنْ يَشْرَبَهُ لِلْعَطَشِ لِلْقَوْمِ وَالْخَطِيبِ. هَذَا مَذْهَبُنَا. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: رَخَّصَ فِي الشُّرْبِ طَاوُسٌ وَمَجَاهِدٌ وَالشَّافِعِيُّ.
Artinya: "Disunnahkan bagi jamaah untuk menghadap khatib dan mendengarkan khutbahnya dengan seksama, tanpa melakukan aktivitas lain. Bahkan, para ulama mazhab kami mengatakan: Makruh hukumnya bagi jamaah minum air untuk sekadar bersenang-senang (bukan karena haus). Namun, tidak mengapa minum air jika karena kehausan, baik bagi jamaah maupun khatib. Ini adalah pendapat mazhab kami. Ibnu Al-Mundzir juga menyebutkan bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafi'i memberikan keringanan (rukhsah) untuk minum saat khutbah.”
Kesimpulannya, menurut madzhab Syafi'i, khatib boleh minum di sela-sela khutbah apabila ada kebutuhan, seperti untuk mengatasi tenggorokan kering atau suara serak. Namun ketika hanya untuk nikmat-nikmatan, maka hukumnya makruh.
Karena itu, menyediakan segelas air di dekat mimbar untuk digunakan apabila diperlukan merupakan hal yang dibolehkan, selama dilakukan secukupnya dan tidak mengganggu jalannya khutbah. [mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published