Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Dalam kehidupan bersosial, tradisi silaturahim dan Anjang sana, tahlilan dan kondangan pernikahan, tak lepas dari jamuan dan suguhan di meja. Menjamu tamu merupakan bagian dari akhlak mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tuan rumah memuliakan tamu dengan menyediakan makanan, camilan dan minuman, sementara tamu dianjurkan untuk menghormati tuan rumah dengan menjaga adab ketika menikmati jamuan tersebut.
Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah tamu bebas memperlakukan makanan suguhan sesuka hati? Bolehkah makanan itu diberikan kepada orang lain? Atau dibawa pulang tanpa izin?
Masalah ini sepintas remeh, tapi penting dipahami agar hubungan sosial tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Para ulama menjelaskan bahwa suguhan atau jamuan yang diberikan kepada tamu pada dasarnya bukanlah tamlik (pemindahan hak milik secara penuh), melainkan bentuk ibahah, yaitu izin untuk menikmati makanan tersebut.
Artinya, ketika tuan rumah menyuguhkan makanan, itu hanya mempersilahkan tamu untuk memakan dan menikmati hidangan. Bukan menyerahkan kepemilikan mutlak atas makanan tersebut.
Dalam tafsir Ahkam Syekh Ali Asshobuni menjelaskan:
تفسير ايات الأحكام للصابوني ج ٢ ص ٢٥٣:
الحكم الرابع: هل الطعام المقدّم للضيف على وجه التمليك أم الإباحة؟
أشارت الآية الكريمة وهي قوله تعالى: {فَإِذَا طَعِمْتُمْ فانتشروا} إلى أنّ الطعام الذي يقدّم للضيف لا يكون على وجه التمليك، وإنما هو على وجه الإباحة، فلو أراد الضيف أن يحمل معه الطعام إلى بيته لا يجوز له ذلك لأن المضيف إنما أباح له الأكل فقط دون التملك له أو أخذه أو إعطائه لأحد.
قال العلامة القرطبي (١٤/٢٢٧): في هذه الآية دليل على أن الضيف يأكل على ملك المضيف، لا على ملك نفسه لأنه تعالى قال: {فَإِذَا طَعِمْتُمْ فانتشروا} فلم يجعل له أكثر من الأكل، ولا أضاف إليه سواه، وبقي الملك على اصله
Artinya: "Hukum keempat: Apakah makanan yang disuguhkan kepada tamu itu merupakan pemberian kepemilikan (tamlik) atau sekadar izin memanfaatkan (ibahah)? Ayat yang mulia memberi isyarat melalui firman Allah Ta'ala: "Apabila kamu telah makan, maka bertebaranlah kamu." (QS. Al-Ahzab: 53) bahwa makanan yang disuguhkan kepada tamu bukan diberikan dalam bentuk kepemilikan, melainkan hanya diberikan izin untuk dimakan. Oleh karena itu, jika seorang tamu ingin membawa makanan tersebut pulang ke rumahnya, maka ia tidak diperbolehkan, karena tuan rumah hanya mengizinkannya untuk makan saja, bukan memilikinya. Maka tamu tidak berhak mengambilnya atau memberikannya kepada orang lain.
Kemudian Al-'Allamah Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya (14/227): "Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa tamu makan dari milik tuan rumah, bukan dari miliknya sendiri. Sebab Allah Ta'ala berfirman: 'Apabila kamu telah makan, maka bertebaranlah kamu.' Allah tidak memberikan kepada mereka hak selain makan saja, dan tidak menambahkan hak lain di atasnya. Maka kepemilikan tetap berada pada asalnya, yaitu milik tuan rumah."
Karena itu, status makanan suguhan berbeda dengan hadiah, hibah atau sedekah yang memang berpindah menjadi milik penerima. Dalam jamuan, hak tamu hanya sebatas memakan sesuai izin dan kebiasaan yang berlaku. Tidak boleh (haram) membawa pulang, mengambil untuk diberikan pada orang lain.
Misalnya, seseorang menghadiri walimah atau bertamu ke sebuah rumah, lalu ia mengambil makanan yang disuguhkan dan memberikannya kepada teman lain, anaknya, memberikan makanan pada kucing, ayam atau membungkusnya untuk orang lain tanpa izin.
Tindakan seperti ini tidak dibenarkan, kecuali kalau ada izin dari tuan rumah, atau ada kebiasaan (urf) yang berlaku, atau ada indikasi kerelaan tuan rumah.
Sebab pada hakikatnya, makanan tersebut masih berada dalam hak kepemilikan tuan rumah.
Hal ini jelaskan dalam kitab Raudhatul Tholibin:
الثالثة: ليس للضيف التصرف في الطعام بما سوى الأكل، فلا يجوز أن يحمل معه منه شيئا، إلا إذا أخذ ما يعلم رضى المالك به، ويختلف ذلك بقدر المأخوذ وجنسه، وبحال المضيف والدعوة. فإن شك في وقوعه في محل المسامحة، فالصحيح التحريم، وليس للضيف إطعام السائل والهرة
Artinya: "Ketiga: Seorang tamu tidak berhak mempergunakan makanan yang disuguhkan kepadanya selain untuk dimakan. Karena itu, ia tidak boleh membawa sebagian makanan tersebut bersamanya, kecuali apabila ia mengetahui kerelaan pemilik makanan. Hukum ini dapat berbeda sesuai dengan banyaknya makanan yang diambil, jenis makanan, keadaan tuan rumah, dan kondisi acara undangan.
Apabila terdapat keraguan apakah pemilik makanan mengizinkan atau tidak, maka pendapat yang kuat adalah haram mengambilnya. Seorang tamu juga tidak boleh memberikan makanan tersebut kepada pengemis atau kepada hewan.
Dan juga dalam kitab Albajuri dijelaskan:
ولا يتصرف فيما قدم له بغير أكل, لأنه مأذون فيه عرفا, فلا يطعم منه سائلا ولا هرة إلا بإذن صاحبه أو علم رضاه
Artinya: "Seorang tamu tidak boleh mempergunakan makanan yang disuguhkan kepadanya selain untuk dimakan, karena izin yang diberikan kepadanya menurut kebiasaan ('urf) hanyalah untuk makan. Oleh sebab itu, ia tidak boleh memberikan makanan tersebut kepada seorang peminta-minta ataupun seekor kucing, kecuali dengan izin pemiliknya atau jika ia mengetahui kerelaannya."
Dengan memahami batasan ini, hubungan antara tamu dan tuan rumah akan tetap harmonis, penuh penghormatan, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. [mu]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published