Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Di dunia pertanian Jawa, dikenal sistem pengupahan panen yang disebut bawon. Dalam sistem ini, para pekerja pemanen tidak menerima upah berupa uang, melainkan bagian padi dari hasil panen yang mereka peroleh. Semakin banyak padi yang berhasil dipanen, semakin besar pula bagian yang diterima.
Pertanyaannya, bagaimana hukum sistem tersebut menurut fikih Islam? Dan bagaimana pengaruhnya terhadap kewajiban zakat hasil pertanian?
Pada dasarnya, sistem bawon kalau dianalisis bisa masuk katagori ijarah atau juga ju'alah. Namun untuk memberikan solusi atas kebiasaan yang mengakar di tengah masyarakat petani. Maka yang paling mendekati keabsahan adalah akad jualah (sayembara). Mengapa yang dipilih adalah akad jualah, sebab akad ini lebih longgar dari pada akad ijarah, khususnya dalam masalah iwadh (upah) ijarah disyaratkan harus maklum nominalnya, tidak boleh berupa nisbah atau prosentasi. Berbeda dengan akad jualah.
Didalam kitab Fathul Qorib dijelaskan:
الجَعالَةِشَرْعًا: التِزامُ مطلق التصرف عِوَضٍا مَعْلُومٍا عَلى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أوْ مَجْهُولٍ لمُعَيَّنٍ أوْ غيره
Artinya: "Ju’alah secara syara’ adalah kesanggupan seseorang untuk memberi suatu komisi (fee) ma’lum ( baik nominalnya jelas atau prosentasi ) pada suatu pekerjaan baik itu ma’lum atau tidak, kepada orang tertentu atau tidak.”
Misalnya, pemilik sawah berkata: "Siapa yang bisa memanen padiku, maka ia akan mendapatkan imbalan 1/6 hasil petikan padinya."
Mayoritas ulama mazhab menerima dan membolehkan akad ju‘alah karena adanya hajat (kebutuhan) masyarakat terhadap model akad semacam ini.
Adapun ongkos kerja berupa prosentasi, maka dalam kitab Bughyah dijelaskan:
بغية المسترشدين ص : 168 - 167 دار الفكر
( مسألة ك ) انكسر مركب فى البحر فأمر صاحبه أن كل من أخرج من المتاع شيئا فله ربعه مثلا فإن كان المجعول عليه معلوما عند الجعيل بأن شاهده قبل الغرق أو وصفه له صح العقد واستحق وإلا فسد واستحق أجرة المثل
Artinya: "Masalah Kaf : Apabila sebuah kapal pecah (tenggelam) di laut, lalu pemiliknya mengumumkan:
"Siapa yang berhasil mengeluarkan suatu barang dari muatan kapal, maka ia memperoleh seperempatnya (atau bagian tertentu darinya)."
Maka apabila barang yang menjadi objek ju'alah (imbalan) itu diketahui oleh pelaksana pekerjaan (ja'īl/amil), misalnya karena ia telah melihatnya sebelum tenggelam atau karena barang tersebut telah dijelaskan sifat-sifatnya kepadanya, maka akad ju'alah tersebut sah dan ia berhak memperoleh imbalan yang dijanjikan. Dan jika tidak mengetahui sebelumnya maka tidak sah, dan pelaksananya mendapat upah sepadan (ujroh mitsil).
Dalam masalah bawon, pemilik sawah (ja'il) membutuhkan pelaksana panen (maj’ul lah/‘amil) dalam mengerjakan pekerjaan yang dibebankan padanya (kulfah) yaitu memanen padi. Adanya pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan kulfah (beban kerja), meniscayakan dikucurkannya upah (ju'lu / ‘iwadl) sebagai ongkos kerja.
Jadi, persentase padi yang diberikan kepada para pemanen berstatus sebagai upah atau hak milik pekerja. Karena telah menjadi hak pekerja, maka pemilik sawah tidak boleh menganggap upah itu sebagai zakat yang wajib ia keluarkan. Dengan kata lain pemilik sawah tidak boleh berniat menjadikan bagian upah tersebut sebagai zakat.
Dalam fikih zakat pertanian, yang menjadi ukuran kewajiban zakat adalah total hasil panen sebelum dikurangi biaya dan upah, menurut pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi'i.
Oleh karena itu, ketika menghitung apakah hasil panen telah mencapai nishab atau belum, seluruh hasil panen tetap diperhitungkan, termasuk bagian yang telah diberikan kepada para pekerja sebagai bawon. Dan ketika padi sudah mencapai nishab ( batas minimal harta yang wajib dizakati), maka rumusnya saat menggunakan jasa irigasi : 5% x jumlah total hasil panen ( padi yang dibawa pulang + upah untuk pekerja irigasi / bawon ). Atau kalau sawah tadah hujan : 10 % x total panen ( padi yang di bawa pulang + bawon).
Seberat apapun zakat wajib ditunaikan. Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan harta. Selain itu harta bukan semata-mata milik pribadi, tetapi terdapat hak orang lain di dalamnya. Dengan syariat zakat, Islam menghadirkan solusi nyata atas persoalan kemiskinan, ketimpangan sosial, dan lemahnya solidaritas sesama, yang selama ini menjadi problem umum umat Islam. [mu]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published