Skip to main content

Category : Tag: Hukum Islam


Tanya Jawab Fikih

Bawon Saat Panen Diniatkan Zakat, Bolehkah?

Di dunia pertanian Jawa, dikenal sistem pengupahan panen yang disebut bawon. Dalam sistem ini, para pekerja pemanen tidak menerima upah berupa uang, melainkan bagian padi dari hasil panen yang mereka peroleh. Semakin banyak padi yang berhasil dipanen, semakin besar pula bagian yang diterima.

Tanya Jawab Fikih

Zakat Padi Berupa Uang, Bolehkah?

Di banyak daerah, praktik pertanian saat ini mengalami perubahan. Jika dahulu petani memanen padi, menyimpannya dalam bentuk gabah atau beras, lalu mengeluarkan zakat dari hasil panen tersebut, kini tidak sedikit hasil panen yang langsung diborong oleh tengkulak atau pembeli. Sehingga pemilik padi setelah panen tidak membawa pulang selain uang. Memang hal ini tampak sangat praktis dan higienis.

Tanya Jawab Fikih

Perempuan Salat Jenazah, Bolehkah?

Sering dijumpai di masyarakat, sebuah fenomena ketika ada orang meninggal dunia jarang sekali orang perempuan ikut melaksanakan salat jenazah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Yang sering terlihat orang perempuan hanya membaca tahlilan dan yasinan saat takziah di rumah duka.

Tanya Jawab Fikih

Posisi Kepala Jenazah yang Benar Saat Disalati?

Salat jenazah sebagaimana memandikan, mengkafani dan memakamkannya,  hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang muslim yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang mensalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka, maka berdosalah semua kaum muslim yang ada di daerah tersebut.

Tanya Jawab Fikih

Istri Mandikan Jenazah Suami atau Sebaliknya, Bolehkah?

Kematian adalah bagian dari siklus kehidupan yang pasti akan dialami setiap manusia. Dalam Islam, seseorang yang wafat tetap dimuliakan dan dihormati. Karena itu, islam mewajibkan orang yang hidup untuk pemulasaraan jenazah, seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkannya. Semua itu termasuk hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban bersama umat Islam yang apabila telah dilakukan sebagian orang maka gugurlah kewajiban yang lain.

Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh

1 Materi Tuntas Dibahas, 2 Lainnya untuk Bahtsul Masail Selanjutnya

Keseruan Bahtsul Masail yang digelar panitia rangkaian Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh dan masyayikh Pondok Pesantren Attanwir Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/5/2026), berakhir dengan satu materi tuntas dibahas.

Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh

Inilah Hasil Bahtsul Masail di Ponpes Attanwir oleh LBM PCNU Bojonegoro

Kegiatan Bahtsul Masail yang digelar panitia rangkaian Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh dan masyayikh Pondok Pesantren Attanwir Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/5/2026), berlangsung begitu seru dan menegangkan.

Tanya Jawab Fikih

Meninggalkan Tujuh Takbir Salat Idul Adha, Hukumnya?

Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan (asyhurul hurum) dalam Islam, karena setidaknya ada tiga syiar Islam didalamnya yaitu waktu pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci serta Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan.

Tanya Jawab Fikih

Mengajak Anak Kecil ke Masjid, Hukumnya?

Mengenalkan anak-anak kepada masjid sejak dini, termasuk hal yang baik, agar tumbuh kecintaan mereka terhadap ibadah dan kehidupan keagamaan. Di sisi lain, masjid adalah tempat ibadah yang sangat membutuhkan ketenangan dan kekhusyukan. Dalam rangka tujuan mulia tersebut, maka dibutuhkan kebijaksanaan orang tua dalam mengajak anak atau tidaknya ke masjid. Karena orang tualah yang paling tahu karakter anak-anaknya.

Tanya Jawab Fikih

Membentangkan Sajadah Besar, Hukumnya?

Di banyak masjid atau musala hari ini, sering dijumpai fenomena yang tampak sepele, tapi sebenarnya punya dampak besar. Yakni saat akan melaksanakan salat jamaah, membawa sajadah besar yang dibentangkan oleh sebagian orang yang tidak membutuhkan ruang seluas itu. Niatnya mungkin baik, ingin lebih nyaman atau menjaga kebersihan.