Mengajak Anak Kecil ke Masjid, Hukumnya?
Ilustrasi salat dan anak-anak

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Mengenalkan anak-anak kepada masjid sejak dini, termasuk hal yang baik, agar tumbuh kecintaan mereka terhadap ibadah dan kehidupan keagamaan.

Di sisi lain, masjid adalah tempat ibadah yang sangat membutuhkan ketenangan dan kekhusyukan. Dalam rangka tujuan mulia tersebut, maka dibutuhkan kebijaksanaan orang tua dalam mengajak anak atau tidaknya ke masjid. Karena orang tualah yang paling tahu karakter anak-anaknya.

Islam memberi panduan agar dalam rangka tercapainya tujuan membiasakan anak kecil dalam ibadah, tetapi juga tidak mengurangi kesakralan dan ketenangan masjid.

Memang, dalam madzhab Syafi’i, dianjurkan agar anak-anak dibiasakan menghadiri salat berjamaah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj :

قال الشافعي والأصحاب: ويؤمر الصبي بحضور المساجد وجماعات الصلاة ليعتادها

Artinya: "Imam Syafi'i dan ashab berkata; anak kecil supaya diperintah datang ke masjid dan jamaah salat agar terbiasa."

Namun demikian, para ulama juga memberikan rincian hukum terkait hal ini. Secara umum boleh mengajak anak kecil ke masjid untuk ikut jamaah, namun bisa juga makruh kalau berpotensi menggangu ibadah dan mengotori masjid. 

Sebagian ulama lain berpendapat kemakruhan berlaku hanya untuk orang tua yang mengajak anak yang belum tamyiz. Yang dijelaskan dalam kitab Asnal Mathalib:

والقول بكراهة دخول الصبيان المسجد ليس على إطلاقه بل مختص بمن لايميز لااليها

Artinya: “Pendapat yang menyatakan makruh masuknya anak kecil ke masjid tidak berlaku secara mutlak, tetapi khusus bagi anak yang belum bisa membedakan (belum tamyiz), yang tidak memiliki kebutuhan ke masjid.”

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah juga dijelaskan bahwa:

ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮ: ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺍﻟﺬﻯ ﻻ ﻳﻤﻴﺰ ﻭ ﺍﻟﻤﺠﺎﻧﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻥ ﺍﻣﻦ ﺗﻠﻮﻳﺜﻪ ﻭ ﺍﻟﺤﺎﻕ ﺿﺮﺭ ﺑﻤﻦ
ﻓﻴﻪ، ﻭ ﻛﺸﻒ ﻋﻮﺭﺗﻪ، ﻭ ﺍﻣﺎ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺍﻟﻤﻤﻴﺰ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺍﺩﺧﺎله
ﻓﻴﻪ ﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺨﺬﻩ ﻣﻠﻌﺒﺎ ﻭ ﺍﻻ ﺣﺮﻡ

Artinya: "Anak kecil yang belum tamyiz boleh masuk masjid jika aman dari kemungkinan mengotori masjid, membuka aurat, atau mengganggu orang lain. Namun jika tidak aman, maka tidak diperbolehkan. Adapun anak yang sudah tamyiz, maka boleh dibawa ke masjid selama tidak menjadikannya sebagai tempat bermain. Jika masjid dijadikan tempat bermain, maka hukumnya haram."

Kesimpulannya, mengajak anak kecil ke masjid hukumnya boleh, bahkan dianjurkan sebagai bentuk pendidikan sejak dini. Namun, hal tersebut harus memperhatikan beberapa hal. Yang diantaranya adalah memastikan anak tidak mengganggu jamaah yang sedang beribadah.

Selanjutnya menjaga kebersihan dan kesucian masjid. Dan juga tidak menjadikan masjid sebagai tempat bermain, Selain itu juga memperhatikan kondisi anak, apakah sudah tamyiz atau belum, kalau belum tamyiz maka diharapkan anak kecil bisa dikendalikan orang tuanya.

Dengan demikian, diperlukan keseimbangan antara pendidikan anak dan menjaga kekhusyukan ibadah di masjid. Dalam hal ini, orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak agar kehadiran mereka di masjid membawa kebaikan, bukan gangguan dan kegaduhan. [mad]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro