Tanya Jawab Fiqih
Salat Jamaah dan Manfaat Sosial
Sudah diketahui bersama, bahwa salat jamaah Menurut Imam al-Rafi’i hukumnya sunah. Sedangkan dalam pandangan Imam an-Nawawi adalah fardhu kifayah. Bahkan menurut madzhab lain (pendapat Imam Ahmad bin Hambal) hukum salat berjama’ah adalah Fardlu ‘Ain, seperti yang diterangkan dalam kitab Al majmu' syarah muhadzab (4/163)